spot_img

Kasasi Hanok Lenggu Ditolak MA

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut dan terpidana Hanok Lenggu dalam perkara korupsi pembangunan perpanjangan break water PPI Tulandale pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2010.Demikian dibenarkan Rasyid jaksa Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, 27 November 2013.

Menurut Rasyid, dengan ditolaknya kasasi atas perkara dimaksud maka putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Kupang yang mesti dijalani oleh terpidana Hanok Lenggu.”Putusan MA sejak 21 November lalu dan begitu diterima, kami langsung mengeksekusi,” ujar Rasyid.

Dijelaskan Rasyid, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang terpidana Hanok Lenggu dihukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikenakan denda Rp 200 juta subsidaier 6 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut lebih ringan dari vonis ditingkat Pengadilan Tipikor Kupang yang mana menvonis Hanok Lenggu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ba’a dalam tuntutan mengenakan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subdidair 6 bulan penjara.
Sempat Buron

Terpidana Hanok Lenggu sempat dinyatakan buron oleh Kejari Ba’a karena saat turun pemberitahuan tentang perpanjangan masa tahanan dari Mahkamah Agung yang Hanok Lenggu tidak penuhi hingga panggilan ketiga dilayangkan Kejari Ba’a pada 28 Agustus 2013.

Setelah ditelusuri keberadaannya selama dua bulan lebih akhirnya tim Kejari Ba’a bersama Satuan Khusus Intelejen Kejagung berhasil meringkuk Hanok Lenggu di Jakarta Timur, Jumat 15 November 2013 siang dan malamnya sekitar pukul 22.00 Wita langsung dibawa dengan pesawat Lion Air ke Kupang. Tiba di Kupang langsung dijebloskan ke Lapas Penfui Kupang.

Hanok Lenggu terlibat dalam kasus korupsi pembangunan perpanjangan break . water PPI Tulandane, Kabupaten Rote Ndao pada 2010 senilai Rp 3.652.445, 000.Sesuai hasil lelang, proyek itu dimenangkan PT. Rimba Mas Indah milik Boby Hartono. Hanok Lenggu berperan dalam proses lelang dan mendapatkan keuntungan dari hasil proyek pembangunan perpanjangan break water PPI Tulandale.(van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...

Piala Bergilir Wali Kota Kupang, 150 Atlet Tenis Bertarung di Tiga Lapangan

Kupang, seputar-ntt.com -- Sebanyak 150 atlet tenis bertarung memperebutkan piala bergilir, dalam Turnamen Piala Walikota Kupang 2026. Kegiatan dibuka oleh Sekda Kota Kupang, Jefry Edward...