spot_img

Nasabah Diminta Cermati Berbagai Tawaran Atas Bank NTT di Media Sosial

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com—Teknologi memudahkan segalanya. Namun demikian, setiap orang dituntut untuk selalu waspada agar tidak terjebak berbagai tawaran. Termasuk di media sosial. Beberapa saat yang lalu, publik disajikan informasi mengenai pengaduan ada nasabah yang rekeningnya dibobol. Setelah ditelusuri dari HP yang bersangkutan, ditemukan informasi REGMB (Registrasi Mobile Banking) dimana yang bersangkutan telah mengunduh tautan GEBYAR HADIAH dan Pesan Link Undian Gebyar Hadiah Bank NTT, dengan hadiah Mobil. Padahal tautan ini palsu, dan dikelola para pelaku kejahatan perbankan yang kini sangat marak di berbagai platform media sosial.

Atas berbagai fenomena inilah manajemen Bank NTT melalui Kepala Divisi Corsec dan Legal, Endry Wardono, di Kupang, Rabu (18/10/2023) meminta kepada seluruh nasabah dimana saja, untuk tidak mudah mengikuti tawaran apapun.

“Kami sarankan agar jika menerima tawaran itu, silahkan menghubungi kantor terdekat untuk mendapatkan informasi yang resmi. Bisa menghubungi layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, Call Center Halo Bank NTT 14013 dan Whatsapps pengaduan ke nomer 0811-3810-0610,”tegas Endry.

Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari

Instagram: Humas BPD NTT, Facebook: Humas BPD NTT, YouTube: Humas BPD NTT, TikTok: Humas BPD NTT

Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.

Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (***)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...

Piala Bergilir Wali Kota Kupang, 150 Atlet Tenis Bertarung di Tiga Lapangan

Kupang, seputar-ntt.com -- Sebanyak 150 atlet tenis bertarung memperebutkan piala bergilir, dalam Turnamen Piala Walikota Kupang 2026. Kegiatan dibuka oleh Sekda Kota Kupang, Jefry Edward...