Kupang, seputar-ntt.com – Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaran pemasyarakatan, sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Kegiatan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Lapas maupun Rutan yang ada di setiap wilayah Provinsi. Setiap Kantor Wilayah Ditjenpas dipilih 2 UPT, sebagai percontohan.
Dalam menyambut kedatangan tim Ombudsman RI, Rabu (21/10), yang dipimpin oleh Asisten Ombudsman RI, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., beserta rombongan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Wawan Irawan, menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan pengawasan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Kupang. Bagi kami, kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi, memperoleh masukan, serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun masyarakat,” ujar Wawan.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur melakukan pengumpulan data dan dokumen, permintaan informasi, serta wawancara dengan petugas Lapas Kupang, Warga Binaan Pemasyarakatan, dan juga Keluarga yang melakukan kunjungan. Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan, kesesuaian praktik penyelenggaraan layanan dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
Pengawasan difokuskan pada lima krusial, yaitu manajemen kamar hunian, pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar), layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan, serta layanan kunjungan.
Kelima aspek tersebut menjadi perhatian dalam menilai pelaksanaan pelayanan publik dan mengidentifikasi potensi maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi dan perumusan langkah perbaikan, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan standar pelayanan.
Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, Wawan Irawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang diberikan sebagai bahan perbaikan ke depan. Kami juga akan terus memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun bentuk maladministrasi lainnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas perhatian dan pengawasan yang dilakukan. Semoga melalui kegiatan ini, pelayanan di Lapas Kupang semakin baik dan hak-hak Warga Binaan dapat terpenuhi secara optimal,” tegas Wawan.
Ombudsman RI menegaskan bahwa pelayanan di Lapas dan Rutan tidak hanya menyangkut penyelenggaraan administrasi, tetapi juga pemenuhan hak-hak Warga Binaan sebagai pelaksanaan sistem pemasyarakatan.(momo)


Follow