spot_img

Polres Kupang Kota Bekuk Pelaku Pembobol Mobil Antar Provinsi

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Polres Kupang Kota, Kamis (29/10/2015) sekitar pukul 20.00 wita berhasil membekuk dua (2) pelaku pembobolan mobil antar provinsi. Dua pelaku pembobolan antar proinsi itu dengan inisial  E dan RI. Keduanya dibekuk di kos-kosannya di Kelurahan Penfui.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK dan Kanit Buser, Ipda Goris, Jumat (30/10/2015) mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku pembobolan mobil.

Modus yang dilakukan, kata Budi, salah satu diantaranya mengintai korban yang membawa uang dengan jumlah yang banyak. Sedangkan salah satu pelakunya bersiap untuk melancarkan aksinya dengan membobol mobil milik korban.

“Kedua pelaku diamankan di kos-kosan mereka di Kelurahan Penfui sedangkan TKP nya di didepan SPBU Oebobo jalan Palapa, Kamis (29/10/2015) malam. Kedua pelaku sering melakukan pembobolan mobil dengan berpindah-pindah daerah, mereka mengintai korban dari bank, “ kata Budi.

Dalam kasus itu, lanjut Budi, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang senilai Rp 16 juta, 1 buah kunci mobil, 1 buah kunci motor, 2 tiket tujuan jakarta dan kunci T yang digunakan untuk membobol mobil korban.

Dijelaskan Budi, kedua pelaku diamankan di kos-kosan mereka di Kelurahan Penfui ketika sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Jakarta. Pasalnya, kedua pelaku telah membeli tiket untuk berangkat ke Jakarta hari ini, Jumat (30/10/2015).

“Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota amankan mereka di kos-kosan mereka di kelurahan Penfui. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) seperti uang senilai Rp 16 juta, kunci motor dan mobil, tiket tujuan jakarta dan kunci T untuk membobol mobil, serta satu unit sepeda motor, “ kata Budi.

Menurut Budi, perbuatan kedua pelaku telah diatur dan diancam sesuai dengan pasal 363  KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling sedikit 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentangt pencurian dengan pemberatan dimana ancaman pidananya paling sedikit itu 7 tahun penjara, “ katanya. (reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...

Piala Bergilir Wali Kota Kupang, 150 Atlet Tenis Bertarung di Tiga Lapangan

Kupang, seputar-ntt.com -- Sebanyak 150 atlet tenis bertarung memperebutkan piala bergilir, dalam Turnamen Piala Walikota Kupang 2026. Kegiatan dibuka oleh Sekda Kota Kupang, Jefry Edward...