spot_img

PTUN Kabulkan Gugatan PT PGGS

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt–Suasana.com–Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) kepada PT. Garam Indo Nasional (GIN).

Hal ini terbukti saat sidang putusan majelis hakim PTUN Kupang, Selasa (16/4/2019) di PTUN Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mariana I Junias, SH, M.Hum serta didampingi dua hakim anggota yakni, Simson Seran,S.H, MH dan Prasetyo Wibowo, S.H, MH.

Dalam amar putusan dijelaskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah izin usaha industri menengah nomor 353/IUI/05/DPM-PTSP/IV/2018 tertanggal 2 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kupang kepada PT GIN.

Dikabulkannya gugatan PT PGGS tersebut, karena Majelis Hakim menilai penerbitan ijin usaha industri tersebut menyalahi aturan, salah satunya tidak memiliki izin lingkungan atau AMDAL.

Perlu diketahui, PT PGGS menggugat DPM-PTSP Kabupaten Kupang sebagai tergugat dan PT GIN sebagai tergugat intervensi, terkait penerbitan Ijin Usaha Industri Menengah yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kabupaten Kupang bagi PT GIN, agar dapat melakukan kegiatan usaha industri garam diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 seluas 3,720 Ha yang dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Sidang dihadiri Tim Kuasa Hukum PT PGGS, K.P. Henry Indraguna, C.L.A., C.L.L dan rekan sebagai penggugat, sedangkan Filmon Awang, SH dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang selaku Kuasa Hukum SPM-PTSP Kabupaten Kupang, dan Mulyadi, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat Tntervensi PT GIN, berhalangan hadir.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Henry Indraguna menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim tersebut harus dilaksanakan, karena sudah ada putusan pengadilan.

“Mau tidak mau izin tersebut harus dicabut, karena sudah ada putusan pengadilan,” tegas Hendry Indraguna. (ira)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...

Piala Bergilir Wali Kota Kupang, 150 Atlet Tenis Bertarung di Tiga Lapangan

Kupang, seputar-ntt.com -- Sebanyak 150 atlet tenis bertarung memperebutkan piala bergilir, dalam Turnamen Piala Walikota Kupang 2026. Kegiatan dibuka oleh Sekda Kota Kupang, Jefry Edward...