spot_img

Warga Kota Kupang Diminta Lakukan Pengecekan e-KTP yang Tercetak

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) meminta kepada warga Kota Kupang yang telah melakukan perekaman e-KTP dan tercetak untuk segera melakukan pengecekan nama di DispendukCapil.

“Bagi mereka telah melakukan perekaman e-KTP dan pencetakan nama-nama mereka telah di tempel di DinspendukCapil,sementara bagi yang telah melakukan perekaman dan belum dilakukan percetakan agar bersabar.Karena saat ini masih bergantung pada data yang masuk, sebab hingga saat dari Kementarian masih melakukan penunggalan data sehingga tidak semua warga Kota yang telah melakukan perekaman di Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Kota Raja datanya ada yang sudah masuk dan ada yang belum masuk, ” kata Sekretaris DispendukCapil Kota Kupang, Hendrik Kaborang kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD, Selasa (15/7/2017), saat dikonfirmasi soal pencetakan e-KTP oleh DispendukCapik.

Menurutnya, data yang telah masuk DispendukCapil telah melakukan pencetakan, dan nama-nama yang e-KTP sudah dicetak telah ditempel di papan pengumuman di DispendulCapil.Untuk warga diminta untuk melakukan pengecekan nama mereka di DispendukCapil.

“Bagi mereka yang telah melakukan perekaman dan nama-namanya tercantum dipapan pengumuman di DipendukCapil segera menghubungi petugas guna mengambil e-KTP-nya,sementara yang telah melakukan perekaman dan namanya tidak tercantum agar dapat bersabar hingga penunggalan data di Kementerian, selesai.Karena sudah selesai penunggalan data oleh kementerian selesai pastinya data yang telah melakukan perekaman sudah bisa masuk DipendukCapil guna dilakulan pencentakan,” kata Kaborang.

Kaborang menambahkan, bagi mereka yang telah melakuka perekaman dan namanya tidak tercantum maka tentunya dapat melakukan kepengurusan surat keterangan penganti e-KTP, guna melakukan urusan penting yang mendesak. Dimana surat keterangan masa berlakunya bedah dengan e-KTP, yanga mana surat keterangan penganti e-KTP masa berlakunya hanya enam bulan.

“Ya kalau enam bulan belum juga e-KTPnya tercetak dapat mengurus dan diperpanjang surat keterangan penganti e-KTP tersebut.Dalam kepengurusan surat keterangan penganti e-KTP syaratnya hanya membawa bukti perekaman dari kecamatan di serta Kartu Keluarga dan pas foto,” lanjut Kaborang.

Untuk pas foto ini, kata Kaborang tentunya dilihat juga dari latar belakang tahun lahirnya, sehingga tahun lahirnya genap latar belakang biru dan latar belakang ganjil warna merah. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...

Piala Bergilir Wali Kota Kupang, 150 Atlet Tenis Bertarung di Tiga Lapangan

Kupang, seputar-ntt.com -- Sebanyak 150 atlet tenis bertarung memperebutkan piala bergilir, dalam Turnamen Piala Walikota Kupang 2026. Kegiatan dibuka oleh Sekda Kota Kupang, Jefry Edward...