spot_img

Biaya Perawatan Capai 1,1 Miliar, 216 Juta Dikembalikan, Terapi Lanjutan Bupati Alor Tidak Dilaksanakan ? 

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Pemerintah Kabupaten Alor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 1,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai perawatan kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, sejak mengalami stroke pada Juli 2025.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp.216 juta saja yang dikembalikan ke kas daerah karena tidak seluruh anggaran terserap. Pengembalian tersebut berasal dari dua pos anggaran, yakni sekitar Rp.111 juta dari Bagian Umum dan Rp. 105 juta dari Sekretariat Daerah Kabupaten Alor.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkysedek Bely, kepada wartawan, Senin 10/8/2026 pagi.

Menurutnya, anggaran Rp. 1,1 miliar tersebut terbagi dalam dua bagian. Bagian Umum mengelola pembiayaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pengobatan dan perawatan Bupati, sedangkan anggaran pada Setda digunakan untuk kebutuhan operasional selama proses perawatan.

“Pengembalian sekitar Rp.105 juta dan Rp. 111 juta dari dua bagian tersebut dari total anggaran Rp. 1,1 miliar,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, anggaran yang dikelola Bagian Umum digunakan untuk membiayai perawatan Bupati Iskandar Lakamau di sejumlah rumah sakit, seperti RS Siloam Kupang, RS Gatot Subroto, RSPON Jakarta, RS Persahabatan, serta kebutuhan fisioterapi.

Sementara anggaran melalui Setda digunakan untuk kebutuhan operasional yang berkaitan dengan proses perawatan, antara lain biaya sewa pesawat, penginapan, perjalanan dinas dan kebutuhan keluarga yang mendampingi Bupati selama menjalani pengobatan.

Dengan demikian, dari total anggaran sekitar Rp.1,1 miliar, pemerintah daerah menyatakan terdapat sisa anggaran sekitar Rp. 216 juta yang tidak digunakan dan telah dikembalikan ke kas daerah.

Sekda : Bupati Masih Dalam Tahap Pemulihan

Terkait kondisi Bupati Iskandar Lakamau yang hingga kini belum secara rutin menghadiri sidang paripurna DPRD maupun sejumlah agenda penting pemerintahan, Melkysedek mengatakan, kondisi tersebut berkaitan dengan proses pemulihan kesehatan Bupati.

Ia menyebut, Bupati masih mengalami keterbatasan, termasuk dalam kemampuan berbicara, sehingga kehadiran secara fisik dalam agenda resmi pemerintahan dinilai belum selalu memungkinkan.

“Kalau dia hadir dan tidak bisa bicara, justru itu akan mempermalukan diri sendiri. Namun yang perlu diketahui bahwa dalam ketentuannya, siapa yang hadir dalam suatu agenda penting pemerintah maka ia sudah mewakili pemerintah daerah,” jelas Melky.

Dikatakannya, kondisi kesehatan tersebut tidak serta merta menunjukkan bahwa pemerintahan Kabupaten Alor tidak berjalan.

Ia mengatakan, Bupati Iskandar tetap menunjukkan kemauan untuk menjalankan tugas pemerintahan meskipun berada dalam kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih.

“Kalau ada salah disposisi surat, dia akan koreksi. Itu sesuatu yang luar biasa. Dia (Bupati) punya semangat yang perlu kita hargai,” ungkapnya.

Melkysedek juga menyampaikan, ditengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Alor masih memperoleh sejumlah capaian dan penghargaan, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta sejumlah penghargaan lainnya.

Menurut dia, capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa roda pemerintahan daerah tetap berjalan.

“Kalau ketidakhadiran bupati itu mengganggu jalannya pemerintahan, itu baru soal,”tegasnya.

Terapi Lanjutan Direkomendasikan Dokter

Di sisi lain, persoalan kesehatan Bupati Iskandar Lakamau sebelumnya telah mendapat perhatian dari tim medis.

Berdasarkan rekomendasi dokter spesialis saraf, Bupati disarankan menjalani pemeriksaan dan terapi lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta untuk mendukung proses pemulihan.

Rekomendasi tersebut juga tercantum dalam Surat Pernyataan Ketua Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor tertanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi sekaligus Ketua Tim Percepatan Pemulihan Bupati, dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan evaluasi perkembangan kesehatan Bupati, masih diperlukan pemeriksaan dan penanganan lanjutan oleh tenaga ahli dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Tim juga merekomendasikan sejumlah program rehabilitasi, di antaranya terapi okupasi, terapi wicara, rehabilitasi medik, serta terapi penunjang lainnya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu, tim merekomendasikan agar Bupati Iskandar menjalani evaluasi dan penatalaksanaan lanjutan di RSPON Jakarta dengan tujuan memaksimalkan proses pemulihan.

Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, belum terdapat kepastian bahwa seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam surat tim pemulihan kesehatan.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut terhadap rekomendasi medis yang telah disusun sejak Maret 2026.

Terlebih, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk proses perawatan Bupati sejak mengalami stroke pada Juli 2025. Dengan adanya sisa anggaran sekitar Rp216 juta yang telah dikembalikan, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut serta langkah pemerintah selanjutnya dalam memastikan proses pemulihan Bupati berjalan sesuai rekomendasi medis.

Meski telah kembali menjalankan sejumlah aktivitas pemerintahan dan menghadiri beberapa kegiatan resmi, kondisi Bupati Iskandar Lakamau masih menjadi perhatian.

Dalam sejumlah kesempatan, Bupati masih terlihat mengalami keterbatasan dalam berkomunikasi secara utuh ketika menyampaikan sambutan maupun berinteraksi dalam kegiatan pemerintahan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kesehatan kepala daerah berkaitan langsung dengan kemampuan menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan secara optimal.

Hak Angket PKB

Sementara itu, terkait hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor, Sekda MelkY Bely mengatakan, pemerintah daerah menghormati hak politik anggota DPRD.

Menurut dia, setiap hak politik yang digunakan DPRD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus dihargai.

“Hanya saja tujuan hak angket itu untuk apa, kan harus dijelaskan juga,” tandas Sekda Alor.

Persoalan kesehatan Bupati Alor, besarnya anggaran perawatan, pengembalian sebagian anggaran ke kas daerah, serta tindak lanjut rekomendasi terapi lanjutan kini menjadi bagian dari perhatian publik.

Di tengah tuntutan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, transparansi mengenai kondisi kesehatan kepala daerah, penggunaan anggaran perawatan, serta pelaksanaan rekomendasi medis menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(Pepenk)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...