spot_img

Kejari Ba’a Telusuri Keterlibatan Bupati Rote Ndao Dalam Kasus Hibah Tanah

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a terus berupaya mengungkap serta menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah tanah seluas 12 Ha di Kabupaten Rote Ndao tahun 2007 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 37, 5 juta. Dalam kasus itu, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan Cornelis Feoh mantan Ketua DPRD Rote Ndao menjadi tersangka.

Kajati NTT, John W. Purba,  melalui Kasi penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Selasa (15/9/2015) mengatakan, saat ini Kejari Ba’a tengah berupaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao yang melibatkan Bupati Rote Ndao dan mantan ketua DPRD Rote Ndao.

Dijelaskan Ridwan, dalam kasus itu tim penyidik Kejari Ba’a tengah berupaya untuk mengungkap siapa otak atau pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi hbah tanah di Kabupaten Rote Ndao. Untuk itu, saat ini tim penyidik Kejari Ba’a terus berupaya untuk mengungkap keterlibatan Bupati Rote Ndao dalam kasus itu.

“Saat ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a tengah berupaya untuk mengungkap siapa pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao tahun 2007 lalu, “ katanya.

Menurut Ridwan, sesuai petunjuk jaksa agung dalam kasus itu, tim penyidik Kejari Ba’a harus menelusuri tanah yang menjadi obyek sengketa dalam kasus itu. Sehingga, dapat diketahui lebih pasti lagi soal lahan tersebut apakah masuk dalam gugatan perdata sesuai yang digugat masyarakat atau tidak.

Untuk itu, lanjut Ridwan, tim penyidik Kejari Ba’a sedang berupaya untuk mencari tahu siapa pelaku utamanya dan yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu. Untuk itu, tim penyidik Kejari Ba’a saat ii sedang berkonsentrasi untuk menuntaskan kasus itu.

“Sesuai petunjuk jaksa agung, kasus itu harus dituntaskan oleh Kejari Ba’a. dan harus dicari tahu siapa pelaku utamanya dan ditelusuri lebih jauh lagi soal lahan yang menjadi obyek sengketa, “ kata Ridwan.

Jika nantinya, tambahnya, dala penelusuran tim penyidik Kejari Ba’a tanah yang menjadi obyek sengketa tidak termasuk dalam gugatan perdata oleh masyarakat Kabupaten Rote Ndao maka secara otomatis kerugian Negara menjadi pulih seperti semula yakni Rp 300 juta lebih.

Menurut Ridwan, selain soal obyek sengketa itu tim penyidik Kejari Ba’a menelusuri uang yang digunakan dalam menerbitkan 46 sertifikat untuk anggota DPRD Rote Ndao oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rote Ndao. (reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...