spot_img

Jaksa Teliti Berkas Dugaan Gelar Palsu Samuel Haning

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, saat ini sedang meneliti berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning yang saat ini dijadikan sebagai tersangka.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Kamis (17/;9) menjelaskan saat ini, jaksa peneliti pada Kejari Kupang sedang meneliti berkas perkara penggunaan gelar palsu oleh tersangka, Rektor PGRI NTT, Samuel Haning.

Dijelaskan Wisnu, berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P-18 oleh jaksa peneliti Kejari Kupang dan dikembalikan ke tangan tim penyidik Polres Kupang Kota untuk dipenuhi kembalis esuai dengan petunjuk yang ada dari jaksa peneliti.

“Saat ini kamis edang teliti berkas perkara penggunaan gelar palsu oleh tersangka, Rektor PGRI NTT, Samuel Haning. Berkasnya baru dilimpahkan kembali oleh polisi dimana sebelumnya kami nyatakan P-18, “ ungka Wisnu.

Saat ini, lanjutnya, berkas tersebut masih dalam tangan jaksa peneliti Kejari Kupang. Apakah nantinya berkas perkara tersebut sudah bisa dinyatakan P-21 atau tidak sesuai dengan berkas yang ada dan petunjuk yang ada apakahs udah dipenuhi atau belum oleh polisi.

Sejauh ini, tambahnya, berkas perkara penggunaan gelar palsu oleh tersangka, Samuel Haning belum bisa dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Kupang, pasalnya masih dalam tangan jaksa peneliti berkas.

“Meskipun sudah dilimpahkan kembali berkasnya oleh polisi, kami belum bisa nyatakan lengkap. Karena, kami harus teliti lagi apakah petunjuknya sudah dilengkapi atau belum sesuai dengan petunjuk yang ada, “ terang Wisnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Polres Kupang Kota, Rabu (16/9) kembali melimpahkan berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh Rektor PGRI NTT, Samuel Haning. Samuel Haning kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kanit Tipiter Polres Kupang Kota, IPDA Jamari kepada wartawan, Rabu (16/9) menjelaskan berkas perkara tersangka Samuel Haning telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk diteliti kembali.(reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...