spot_img

Pemkot Dinilai Lemah Terapkan Perda RDTL

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dinilai lemah dalam menerapkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detal Tata Ruang (RDTL). Pasalnya, Masyarakat maupun pengusaha yang ada di Kota Kupang masih bebas membangun pada tempat yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kalau Pemkot tegas dalam menerapkan Perda yang sudah ada tentang tata ruang maka orang tidak seenaknya membangun ditempat yang tidak sesuai dengan RDTL,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Herry Kadja Dahi kepada wartawan di kantor DPRD, Selasa (19/5/2015).

Dia menegaskan, sejak ditetapkannya Perda tentang RDTL di Kota, pemerintah terkesan membiarkan masyarakat umum maupun pengusaha melakukan pembangunan baik untuk tempat usaha maupun untuk tempat tinggal. Hal ini berimbas pada penataan kota yang amburadul karena lemahnya kontrol pemerintah dalam menerapkan aturan.

Menurutnya, Perda RDTL ini sudah ada ,namun terkesan Pemerintah ada unsure kesengajaan di biarkan ,sehingga terlihat penataan pembangunan di kota ini sangat bebas dibangun oleh masyarakat maupun pengusaha  untuk melakukan usaha maupun tempat tinggal.

“Ada pengakuan dari Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Rakyat yang saya dengar bahwa Perda tersebut belum diberlakukan. Jika benar demikian maka jangan heran ketika masyarakat bebas membangun dilokasi yang sebenarnya bukan peruntukan. Jangan menyalahkan pemerintahan sebelumnya, tetapi bagiamana pemerintahan sekarang  mengambil sikap  berdasarkan Perda tersebut,” tegasnya.

Dia mencotohkan, cukup banyak lokasi yang dibangun masyarakat untuk berusaha maupun tempat tinggal yang mana lokasi tersebut bukan untuk tempat usaha atau tempat tinggal. Contohnya seperti jalur hijau di kelurahan Kelapa lima sudah cukup banyak warga membuka usaha seperti restoran dan hotel. Akibatnya, akses warga untuk bersantai di pinggiran pantai bersama keluarga saat liburan akhirnya tertutup.

“Ada kesan yang kuat bahwa Pemkot melakukan pembiaran dengan tidak menjalakan Perda tersebut, sehingga penataan pembangunan di kota ini terkesan semrawut,” ujarnya.

Anggota DPRD lainya, Adrianus Talli mengatakan, Perda yang mengatur tentang tata tuang Kota sudah melalui porses dan mekanisme yang cukup panjang. Bahkan Perda RDTL sudah memperoleh ijin prinsip dari gubernur dan kementerian.

“Keliru jika ada kepala dinas yang mengatakan Perda tersebut belum berlaku, karena Perda tersebut sudah tercatat pada lembaran Negara, hanya saja implementasi Perda ini yang masih lemah,” katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...