spot_img

Penambahan DPS Capai 20 Ribu Lebih Pemilih

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com—Ada tiga kabupaten di Provinsi NTT yang mengalami penambahan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga mencapai 20.199 Pemilih.

“Penambahan jumlah DPS di Provinsi NTT terjadi pada tiga kabupaten sebanyak 20.199 Pemilih,” jelas Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe saat jumpa pers di aula KPU Provinsi NTT, Kamis (29/3/2018).

Secara rinci Tanti sapaan akrab Maryanti mengungkapkan, ketiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Belu, dimana sebelumnya jumlah DPS dari 109.057 Pemilih menjadi 125.129 Pemilih atau ada penambahan 16.072 Pemilih.

“Di Kabupaten Belu ini ceritanya, waktu penerapan Pendaftaran Pemilih Sementara mereka sudah 100 persen mengupload data di Aplikasi Sidalih, tapi proses validasi masih terus dilakukan, sehingga dalam perjalanan sebelum final muncullah angka 125.129. jadi setelah selesai Sidalih melakukan validasi muncullah angka itu,” tandasnya.

Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Alor, ujar Tanti, dari 132.626 Pemilih berubah menjadi 133.093 Pemilih, hal ini terjadi pada saat rekapitulasi ternyata operator kelewatan menginput angka untuk satu desa, walaupun nama-nama sebenarnya sudah ada didalam aplikasi, tetapi jumlah rekap terlewatkan, sehingga KPUD Alor membuat berita acara untuk perbaikan data pemilih.
Dan satu kabupaten lainnya yakni Kabupaten TTS, tambah Tanti, dari 279.928 Pemilih berubah menjadi 283.588 Pemilih.

“Ini hampir sama kasusnya dengan di Kabupaten Alor, hanya yang terjadi saat pleno rekapitulasi, PPK salah dalam mengucapkan angka-angka, walaupun nama-nama sebenarnya sudah ada. Sehingga sudah dibuat berita acara perubahan dan hari ini KPU Provinsi NTT buat berita acara perubahan DPS juga,” tegasnya.

Sehingga sejak 17 maret 2018, kata Tanti, jumlah DPS tingkat Provinsi NTT dari 3.059.704 Pemilih berubah menjadi 3.079.903 Pemilih, atau terjadi penambahan sekitar 20 ribuan pemilih.

“Sejak 20 maret 2018 DPS sudah diumumkan di setiap desa/kelurahan, kalau ada desa/kelurahan yang tidak memasang DPS diharapkan masyarakat menginformasikan ke KPU Provinsi, sebab PPS wajib mengumumkan DPS. Memang tidak harus di kantor desa/kelurahan, bisa di tempat umum lain yang mudah diakses oleh masyarakat,” paparnya.

Pihaknya juga sudah menginformasikan kepada jajaran dibawahnya, supaya mensosialisasikan kepada masyarakat, dan terpantau ada juga masyarakat yang mengakses lewat jaringan sosial bagi wilayah yang ada jaringan internet.

“Kalau ada nama ganda perlu koordinasikan dengan Panitia Pemungutan Suara, PPK atau KPU setempat,” ujarnya mengingatkan. (ira)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...