spot_img

Penasehat Hukum Minta Jaksa Objektif Telaah Kasus Notaris Alberth Riwu Kore

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com — Penasehat hukum Notaris Alberth Riwu Kore, Jhon Rihi, meminta jaksa peneliti berkas (JPU) untuk bersikap objektif dan cermat dalam menelaah perkara yang menyeret kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah fakta penting yang diduga belum ditonjolkan dalam berkas perkara, bahkan terdapat keterangan dari pihak BPR yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam keterangannya, Jhon Rihi menguraikan beberapa poin krusial yang diminta untuk menjadi pertimbangan jaksa:

Pertama, terkait pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 368. Menurutnya, tudingan bahwa pemecahan dilakukan tanpa sepengetahuan BPR tidak tepat. Ia menyebut, dalam dokumen permohonan atau orderan tertanggal 15 Desember 2015, pihak BPR justru secara tegas meminta dilakukan pemecahan SHM. Hal ini, lanjutnya, juga diperkuat dalam posita perkara perdata Nomor 184/Pdt/2018/PN Kpg dan Nomor 186/Pdt/2018/PN Kpg yang menyebutkan adanya permintaan pemisahan sertifikat oleh pihak BPR.

Kedua, mengenai aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari pihak Rafi. Jhon menilai keterangan BPR yang menyebut dana tersebut telah ditarik kembali sebagian oleh Rafi tidak sesuai fakta. Ia merujuk pada fakta persidangan tindak pidana korupsi, di mana disebutkan bahwa Rp500 juta diambil oleh pihak lain bernama Cris Lianto, sementara Rp3 miliar sisanya ditransfer ke rekening BPR di Bank Danamon. “Dengan demikian, seluruh dana Rp3,5 miliar tersebut dinikmati oleh BPR, sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari pengambilan 9 SHM,” ujarnya.

Ketiga, ia juga menyoroti adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Kupang tertanggal 13 September 2019 Nomor SP2HP/968/IX/2019/Reskrim. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pengambilan 9 SHM oleh Rafi dari notaris adalah sah, karena sertifikat tersebut masih atas nama Rafi dan belum diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang secara hukum belum memberikan hak kepada BPR.

Keempat, terkait adanya tawaran perjumpaan utang-piutang sebesar Rp48,3 juta antara pihak notaris dan BPR. Menurut Jhon, hal ini semakin menegaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia juga menyebut bahwa penasihat hukum BPR sendiri pernah menegaskan hubungan hukum antara BPR dan Rafi adalah hubungan keperdataan.

Kelima, ia menegaskan bahwa 9 SHM yang menjadi objek perkara bukan milik BPR karena belum diikat dengan APHT. Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, hak tanggungan merupakan dasar bagi kreditur untuk memiliki hak preferen atas jaminan, sehingga tanpa pengikatan tersebut, kepemilikan tetap berada pada debitur.

Selain itu, Jhon juga menyatakan tidak adanya hubungan hukum langsung antara BPR dan notaris terkait 9 SHM tersebut. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Rafi kepada notaris, lengkap dengan tanda terima, dan kemudian diambil kembali oleh Rafi dengan bukti tanda terima pula.

Ia menambahkan, perkara ini telah bergulir selama sekitar tujuh tahun dan dinilai memiliki konstruksi sederhana, yakni persoalan utang-piutang antara kreditur dan debitur. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan pidana terhadap notaris sebagai pihak ketiga tidak tepat.

“Seharusnya jika BPR merasa dirugikan, maka upaya hukum yang ditempuh adalah gugatan perdata, bukan memaksakan perkara ini menjadi tindak pidana penggelapan,” tegasnya.

Sebagai penguat argumentasi, pihaknya juga merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA Nomor 4/Yur/Pid/2018, Putusan MA Nomor 1784 K/Pid/2006, serta Putusan MA Nomor 1002 K/Pdt/2016, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sengketa yang berakar pada hubungan keperdataan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menutup pernyataannya, Jhon Rihi berharap jaksa peneliti berkas dapat mempertimbangkan seluruh fakta tersebut secara utuh dan tidak parsial, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara adil dan proporsional.(*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...