spot_img

Polisi Bekuk Specialis Pencurian Barang Elektronik di Kupang

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan dua orang pelaku specialis pencurian barang elektronik di wilayah Kelurahan Oesapa. Keduanya diamankan di kos-kosannya. Kedua pelaku pencurian yang diamankan itu yakni Oktovianus Dawa dan Timotius Mone.

Penangkapan kedua spesialis pencurian barang elektronik yang juga diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) termasuk pencurian dengan kekerasan (curas) itu setelah tim Buser Polres Kupang Kota melakukan pendalaman atas sejumlah laporan polisi yang diadukan masyarakat ke Mapolres Kupang Kota.

Ketika digerebek di kamar kos, dari tangan kedua pelaku tim buser juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti tiga unit laptop, dua buah HP Ipad, satu buah HP merk Nokia, satu buah HP merk Samsung, satu buah kamera digital, satu buah powerbank dan satu buah tas.

Selain itu, barang bukti lain seperti peralatan yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya seperti kunci T dan alat cungkil. Usai diamankan, Oktovianus Dawa dan Timotius Mone langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto, kepada wartawan Kamis (7/4/2016) mengatakan kedua pelaku pencurian itu berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan kehilangan dari salah seorang warga Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima.

Dikatakan Didik,  dari hasil interogasi yang kita lakukan, kedua tersangka itu juga diduga sebagai pelaku curanmor di Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

“Para pelaku specialis pencurian barang leketronik itu berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser, Ipda Gregorius Leu. Mereka ditangkap di kos-kosannya di Oesapa, “ kata Didik.

Sepeda motor yang dicuri saat itu merk Yamaha Mio G, lanjut Didik,  akan tetapi, sepeda motor itu sudah dipreteli dan digunakan untuk melancarkan perbuatannya. Kedua pelaku juga diduga sebagai pelaku pembakaran sepeda motor merk Suzuki Shogun SP milik salah seorang warga di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, pekan kemarin tanggal 2 April.

Menurut Didik, hingga kini pihaknya masih terus menginterogasi kedua pelaku untuk mencari tahu apakah kedua pelaku punya jaringan dalam melakukan aksinya di Kota Kupang.

“Oktovianus Dawa dan Timotius Mone sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Didik.(che)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...