spot_img

Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Brigpol Rudy Soik divonis empat bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada Negara. Dia terbukti melakukan penyaniayaan terhadap Ismail Patty Sanga warga Kota Kupang  kelahiran desa Taobali, Adonara, kabupaten Flores Timur.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, l7 Pebruari 200l5 dipimpin majelis hakim ketua,  I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yohana Lekbila,S.Ip, S.H.

Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Ardana, sedangkan Rudi Soik dalam persidangan iru didampingi kuasa hukumnya Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ismail. Selain divonis empat bulan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2000,” kata Sudira.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Rudi Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Terhadap putusan majeli hakim itu, kuasa hukum Rudi Soik menyatakan masih pikir- pikir terhadap putusan hakim, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak. “Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami,” kayanya.

Untuk diketahui, Rusy Soik pada tanggal 29 Oktober 20l4 lalu bersama beberapa temannya yang sedang bertugas mengusut kasus trafficking di Kupang berusaha mencari  Tony Seran yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT.

Setelah mencari keberadaan Tony Seran, Rudy dan teman-temannya itu menuju rumah Ismail di bilangan Walikota Kupang. Mereka menjemput Ismail dan membawanya ke Bimoku kelurahan Lasiana untuk mencari Tony Seran karena mereka menduga, Ismail mengetahui keberadaan Tony. Namun karena Ismail mengaku tidak mengetahui keberadaan Tony, Rudy menjadi marah dan memukul Ismail di kedua lutut dan bagian belakang kanan.

Setelah kejadian ini, Ismail kembali ke kampng halamannya, namun atas desakan keluarga dan sejumlah kerabatnya, Ismail kembali ke Kupang dan melaporkan masalah ini kepada penyidik Polda NTT.  Sejumlah relawan kemudian menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak agar Rudy segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Proses terhadap kasus ini ditangani denan cepat oleh penyidik Polda NTT dan akjirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Penfui, Kupang sejak November tahun lalu.(van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...