spot_img

Sita Uang Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Begini Penjelasan Kajari Alor

Date:

Share:

Kalabahi, selutar-ntt.com – Usai menahan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Alor tahun 2022, Kejaksaan Negeri Alor kemudian melakukan penyitaan uang dugaan temuan pada mega proyek tersebut senilai Rp. 955.025.548.

Hal ini disampaikan Kajari Alor, D. L.M. Oktaria Hutapea, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, Kasi Intel, Nurrochmad, SH, MH, dan Kasi Datun, Novan, SH, MH.

Kajari Alor saat memberikan keterangan pers, Selasa 22/07/2025 siang mengatakan, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2025, penyidik melakukan serangkaian upaya paksa dengan melakukan penyitaan atas uang dari tersangka HS dan OD melalui kepala BKAD Kabupaten Alor.

Menurutnya, uang tersebut berasal dari itikad baik tersangka bersama rekannya dari Jakarta untuk menitipkan kerugian keuangan negara dari pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya sebesar Rp 1.205.000.000,-.

“Hasil sitaan ini akan digunakan sebagai barang bukti pada proses penuntutan. Harapannya pada putusan nanti dikembalikan ke Negara, cq Pemda Alor sehingga dapat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Alor,” ujarnya.

Selain itu kata Hutapea, tindakan ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung untuk memprioritaskan pemulihan atau penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH menambahkan, kasus ini terus dikembangkan dengan terus memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa.

Ia juga mengungkapkan, dalam penanganan perkara ini kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

“Kemungkinan itu sangat terbuka sekali,” ucapnya singkat.

Untuk diketahui bersama, dua tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Alor yakni HS selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang dan OD selaku Staf Administrasi Keuangannya.

HS ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Sementara OD sendiri dijadikan tersangka melalui Surat Nomor : Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...