spot_img

Tidak Masukkan Dana Kampanye Dibatakan Ikut Pemilu

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Bagi Partai Politik  (Parpol) dan Calon Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) yang tidak memasukkan Laporan Dana Awal Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU NTT terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu. Minggu 2 Maret 2014 adalah hari terkahir untuk memasukkan Laporan Dana Awal Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye.

“Sesuai aturan, paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum dimulai maka Laporan Dana Awal Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye sudah harus masuk ke KPU. Kalu tidak maka bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu, Minggu (2/3/2014).

Menurut Nelce Ringu, salah satu sub tahapan Pemilu adalah Penyerahan Laporan Dana Awal Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye, yang  wajib diserahkan peserta pemilu baik itu partai politik maupun calon DPD paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum. Sub tahapan ini sangat krusial sehingga  Bawaslu Provinsi NTT memberikan perhatian khusus karena bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan tersebut dapat dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Kita berharap seluruh parpol dengan calegnya serta seluruh calon DPD dapat lolos tahapan ini dan tidaksatupun yang gugur. Namun apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata juga ditemukan ada pesertapemilu yang tidak menyerahkan laporan tersebut pada batas waktu yang ditentukan maka kami Bawaslu Provinsi NTT akan bertindak tegas pada aturan perundangan-undangan yang berlaku.” Kata Nelce.

Menurut Nelce Ringu, Bawaslu Provinsi NTT telah mengingatkan KPU Provinsi NTT maupun para peserta pemilu untuk benar-benar memperhatikan batas waktu penyerahan laporan tersebut dan berharap tidak satupun peserta pemilu baik partai politik beserta calegnya maupun calon DPD yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu legislatif ini.

“Sesuai pantauan kami,  masih ada caleg yang belum mengisi form DK 13-Parpol yang memuat laporan pencatatan dan penerimaan masing-masing caleg. Jugaditemukanbanyakcaleg yang belum menyertakan kwitansi pengeluaran pada laporan dana kampanyenya,” jelas Nelce.

Pantauan seputarntt.com pada Minggu, (2/3/2014), hingga pukul 15.00 wita partai politik yang telah memasukkan berkas laporan dana kampanye  baru 8 dari 12 partai politik peserta pemilu, sedangkan DPD 23 dari 41 orang calon anggota DPD.(joey)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...

Piala Bergilir Wali Kota Kupang, 150 Atlet Tenis Bertarung di Tiga Lapangan

Kupang, seputar-ntt.com -- Sebanyak 150 atlet tenis bertarung memperebutkan piala bergilir, dalam Turnamen Piala Walikota Kupang 2026. Kegiatan dibuka oleh Sekda Kota Kupang, Jefry Edward...