spot_img

Penertiban Ternak Resahkan Masyarakat Di Sabu Raijua

Date:

Share:

Kupang, Seputar NTT, -Tindakan Pol PP bersama Tim terpadu penertiban ternak yang melibatkan TNI/Polri di Kabupaten Sabu Raijua sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Desa Lobohede, Lederaga, Daieko dan Gurimonearu Kecamatan Hawu Mehara pasalnya hewan peliharaan mereka ditembak mati dalam operasi penertiban selama dua mingg terkahir ini.Tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat karena dalam Perda No. 13 tahun 201i mengenai Penertiban ternak tidak ada perintah untuk menembak ternak masyarakat saat melakukan penertiban dilapangan sehingga. Karena itu, Gabungan Komisi DPRD telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pol PP supaya tindakan yang diambil tidak lagi dilakukan agar menjaga hubungan sosial antara masyarakat dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Demikian disampaikan Anggota DPRD Sabu Raijua, Yusak Musa Robo, saat dikonfirmasi Rabu (24/7) di Kupang. Dia mengatakan, dalam Perda Penertiban Ternak, ada aturan yang mengatur tentang akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengganti rugi atas semua tanaman yang dimakan oleh ternak bukan dengan cara penembakan. “Kita tetap mendukung perda tersebut karena tujuannya untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik tetapi tindakan yang dilakukan harus sesuai dan tetap menjaga hubungan sosial dengan masyarakat”tambahnya Dia menyarankan apabila benar-benar Perda harus ditegakan maka harus dimulai dari Desa Menia dimana kantor Bupati berada. Selain itu Pemerintah harus mencermati laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan mendeteksi lahan yang pertanian yang berpotensi dimakan ternak. “Di kantor sini saja banyak binatang yang berkeliaran, apakah harus menunggu laporan dari masyarakat sehingga Pol PP diam dan hanya melihat saja tanpa ada tindakan apa-apa”ujarnya.Tujuan dari perda kata Yusak Musa Robo, adalah untuk mengatur ternak sehingga tidak merusak tanaman serta berkeliaran ditempat umum. Dalam Perda tidak ada perintah untuk menembak di tempat karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur soal itu. Dia meminta agarJangan menerapkan  Perda yang nanti berdampak hukum dan masyarakat tidak menerma tindakan yang dilakukan oleh pemerintah lewat tim terpadu.(Boni)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...