spot_img

Jaksa Dinilai Tak Mampu Hadirkan Saksi Untuk Sam Haning

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Sidang dugaan penggunaan gelar doktor palsu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Dikti untuk terdakwa Samuel Haning untuk kedua kalinya ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Kamis (4/2). Sidang pertama pekan lalu juga terjadi hal yang sama yakni dilakukan penundaan karena saksi ahli tak hadir.

Leksy A. Tungga selaku kuasa hukum terdakwa kepada wartawan, Kamis (4/2) mengatakan bahwa dengan tidak hadirnya saksi dari dari Dikti menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang tidak mampu menghadirkan saksi.

Dikatakan Leksy, jika dengan tidak hadirnya saksi ahli itu, maka secara otomatis JPU Kejari Kupang tidak bisa membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang didalilkan terhadap Samuel Haning mantan rektor Universitas PGRI NTT.

“Ini sudah kedua kalinya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu hadirkan saksi ahli. Jika mereka tidak mampu hadirkan maka dengan sendirinya, jaksa penuntut umum tidak mampu membukti dakwaan seperti yang didalilkan kepada terdakwa, “ kata Leksy.

Leksy berharap, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu yang ditunda hingga 22 Februari 2016 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan saksi agar perkara dugaan penggunaan gelar doktor palsu itu segera berakhir dan memiliki kepastian hukum.

“Saya harap dua kinggu kedepan ini jaksa bisa hadirkan saksi ahli untuk bisa diperiksa agar kasusnya bisa terang benderang dan memiliki kekuatan hukum, “ harap Leksy.

Lala Siregar, SH selaku JPU  Kejari Kupang yang dihubungi secara terpisah membenarkan hal itu. Dirinya mengatakan, sebenarnya ada empat (4) orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi.

Namun, kata Lala, ke-4 orang yang tiga diantaranya dari dikti dan 1 orangnya sebagai ahli bertabrakan jadwalnya di Jakarta sehingga diminta untuk ditunda. Sesuai permintaan mereka, tambah Lala, mereka akan diperiksa sebagai saksi tanggal 22 Februari 2016 mendatang.

“Mereka jadwalnya bertabrakan di Jakarta. Makanya mereka minta tanggal 22 Februari 2016 mendatang untuk sidang. Makanya sidang tundak dua minggu, “ terang Lala. (reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...