Oleh : Eliu Luis Da Costa, Fakultas: Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Berdasarkan sistem hukum yang ada, kerap memperlihatkan kepada masyarakat sikap penegak hukum dalam memberikan sebuah keputusan dalam menghukum. Di mana hukuman yang diberikan itu hanya didasarkan melalui fakta secara apa yang nampak terjadi. Sehingga hal ini, bisa menyebabkan atau menimbulkan potensi adanya ketikadilan dalam memberikan hukuman. Misalnya hukuman yang diberikan itu setara. Sangsi yang yang didapat sama beratnya. Apakah ini dapat dikatakan adil ketika di pertanyakan kepada mereka yang melakukan atas dasar menolong? Inilah hukum yang ada sekarang. Hal ini akibat penilaian perbuatan hanya sekedar melalui orang lain yang menilai berdasarkan apa yg nampak. Tapi tidak bisa berusaha mengetahui apa maksud dari oknum pembuat. Seolah-olah apa yg terlihat itu menjadi kebenaran satu-satunya. Apakah benar demikian? Bagaimana jika orientasi dari oknum tersebut ada maksud baik. Misalnya untuk menolong orang ataupun keluarga. Apakah ini masih dpat dikatakan salah seutuhnya? Salah satu contoh konkret ketika seorang pejabat yang mencuri uang rakyat dan ayah yang mencuri makanan untuk memberikan makanan kepada mereka yang sedang kelaparan? Apabila dilihat secara saksama kedua tindakan tersebut itu salah karna melanggar hukum tapi orientasi dari oknum tersebut belum tentu sama. Sebab seorang ayah ingin menolong keluarga yang kesusahan dan kelaparan. Sedangkan pejabat yang pasti utk memuaskan diri dan sekedar menikmati. Artinya tindakan kedua oknum ini, melakukan atas motif dan latar belakang yg berbeda. Satu karena tuntutan dan satunya lagi kesenangan. Tapi kenapa hukuman yang diberikan itu setara. Padahal orientasinya sangat jelas berbeda. Sehingga malalui orientasi ini, penegak hukum tidak hanya harus sekedar memberikan hukuman berdasarkan yang nampak. Tapi dari orientasi oknum pembuat yang melakukan berdasarkan hati nurani. Maka ketika berhadapan dengan kasus seperti ini, penegak hukum hendaknya menghadirkan pertanyaan bagaimana cara untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan kasus seperti ini. Agar potensi dari ketikadilan dalam memberikan hukuman itu tidak dapat menyimpang dalam menguntungkan salah satu dan merugikan pihak yang satu lagi. Maka konsep etika itu hadir untuk digunakan ketika berhadapan dengan problem seperti ini. Sebab secara hakekatnya itu, etika hadir tidak hanya memberikan sebuah refleksi kritis apa yang dianggap baik-buruk ataupun benar-salah tapi kenapa dianggap demikian.
Sehingga keputusan seperti apa yang harus diberikan agar tidak merugikan satu pihak sekaligus menguntungkan pihak yang satu. Maka ada dua konsep dalam etika yang mau memberikan jalan keluar untuk memperoleh keadilan dalam memberikan hukuman.. Melalui etika operis dan etika operantis, terlebih yang ditekankan ialah konsep operantis, agar keadilan itu dapat diperoleh. Sebab melalui konsep ini, keadilan itu akan terasa tidak merugikan satu pihak maupun menguntungkan pihak yang satu. Dalam perspektif operis sesuatu itu dinilai berdasarkann hal yang nampak dilakukan sedangkan menurut perspektif operantis itu tidak hanya sekedar menilai secara nampak saja akan tetapi pula harus tahu orientasi, sebab bisa diakibatkan perbuatan tersebut karena niat baik dari oknum pembuat.
Dalam bernegara keadilan hakekatnya itu harus bersifat menyeluruh dan berorientasi menghadirkan bonum commune (kesejahteraan umum), kepada setiap masyarakat. Bukan cuma untuk komunitas-komunitas dan golongan tertentu. Namun hal ini, telah terbukti terjadi hingga sekarang yang diakibatkan penilaian hanya berdasarkan apa yang nampak (opersi). Sehingga tidak menjadi heran timbulnya ketidakadilan bahkan stigma dan anggapan yang diberikan masyarakat terhadap negara bahwa belum bisa menegakkan keadilan secara spesifik terhadap orang-orang miskin. Di mana negara itu hanya berpihak pada mereka yang memiliki jabatan, pangkat dan status yang tinggi. Sehingga apabila demikian, akan ada penyimpangan dalam hukuman sekaligus kebenaran dimanipulasi. Dengan demikian makna keadilan itu dikontruksi kembali dengan makna yang berbeda secara harafiah. Maka konsep etika operantis hadir untuk negara bisa membenahi kebijakan, ketika berhadapan dengan problem seperti ini. Bahwa penilaian itu tidak hanya berdasarkan apa yang nampak terjadi. Namun lebih dari pada itu bahwa penilaian harus berdasarkan orientasi dari oknum pembuat. Sebab terkadang melalui cara yang harus melukai bahkan menjatuhkan tapi orientasinya bersifat baik dan benar untuk menolong oknum tersebut. Karena terkadang dijumpai dalam realitas hidup hanya melalui cara ini maka niat baik itu tersampaikan. Maka ketika sudah mendapatkan titik terang seperti ini, hukum harus dibenahi untuk memperoleh keadilan yang memiliki taraf yang setara terhadap orientasi dari oknum pembuat. Sehingga keadilan itu tidak lagi dipandang memihak dan menguntungkan terhadap kaum elit tetapi juga kaum marginal. Dan hukuman itu tidak akan lagi nampak mentitik beratkan pada salah satu pihak terlebih orang miskin.
Dengan demikian ketika berhadapan dengan persoalan seperti ini, aparat penegak hukum itu patut supaya menerapkan konsep ini, yakni konsep etika operis dan operantis. Bahwa keadilan tidak boleh hanya sampai pada penilaian terhadap apa yang dilakukan seseorang (operis), namun harus mempertimbangkan menagapa tindakan tersebut dilakukan (operantis). Agar keadilan dapat memperoleh keseimbangan terhadap hukum yang ada. Sekaligus hukum itu juga menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan dengan taraf yang setara dan bersifat untuk kesejahteraan umum. Sehingga hukum itu tidak menjadi alat untuk menindas kaum marginal dan menguntungkan kaum elit.
Maka penegak hukum harus menyadari hal ini, agar dalam memberikann keputusan tidak hanya boleh berdasarkan apa yang nampak oleh perspektif orang lain, namun juga berdasarkan perspektif orang yang melakukan. Sebab hal yang dilakukan itu berdasarkan niat baik dan motivasi moral dalam membantu orang lain, sedangkan orang yang melihat hanya bisa mengambil penilaian berdasarkan tindakan oknum pembuat. Sehingga keadilan itu dapat terlahir untuk kesejahteraan setiap rakyat. Bukan sebaliknya untuk komunitas dan golongan tertentu saja.(*)


Follow