spot_img

Walikota Kembali Ancam Copot Kepsek Yang Pungli

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Kasus pungutan liar di SMAN 5 Kupang mendapat perhatian serius Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Setelah membaca berita media terkait pungutan di SMAN 5 Kupang, tim langsung diperintahkan melakukan pemeriksaan atas kepala sekolah. Jika pungutan dilakukan tanpa ada kesepakatan antara kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua siswa, maka harus dikembalikan.

Pengembalian harus dilakukan secara utuh. Jika tidak, maka kepala sekolahnya langsung dicopot.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (11/8/2014).

Sejak awal, kata Salean, sejak kejadian pungutan di SMPN 5 Kupang, telah dikumpulkan semua kepala sekolah dari tingkat SD-SMA dan telah disampaikan untuk tidak boleh melakukan pungutan apapun yang membebankan orangtua murid. “Tidak boleh ada pungutan. Saya sudah bilang, kalau masih terdapat pungutan liar, kepala sekolah saya copot,” tegas Salean.

Disinggung  kembali terjadinya pungutan liar di SMAN 5 Kupang karena ketidak tegasan menindak kepala SMPN 5 yang melakukan pungutan beberapa waktu lalu, secara tegas Jonas Salean membantahnya. Dalam ketentuan,jika kepala sekolah mengembalikan uang pungutan maka hanya diberikan peringatan. Prosedur pemberian sanksinya dilakukan secara berjenjang, tidak bisa langsung dicopot.

Untuk kasus pungutan di SMAN 5 Kupang ia telah memerintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolahnya. “Tadi pagi (Senin kemarin) saya suda perintahkan kepala Dinas PPO untuk periksa kepala sekolah. Hasilnya bersok baru bisa diketahui,” katanya.

Menurutnya, dibentuknya komite sekolah agar bisa mencari dana dan tidak lagi memungut uang dan membebankan orangtuamurid. Namun, di Kota Kupang saat ini, semua komite sekolah justru masih memungut uang dari orangtua murid.

Disinggung soal gratifikasi dan penanganan hukum oleh aparat penegak hukum, Salean mengatakan, jika pungutan itu dilakukan sepihak  oleh kepala sekolah tanpa melalui kesepakatan dengan komite sekolah dan orangtua murid, maka silakan aparat penegak hukum menindaknlanjutinya karena sudah masuk kategori gratifikasi. Namun, jika pungutan itu dilakukan atas kesepakatan tiga unsur itu, maka masih ada kata maaf.

Hanya saja, karena pungutan itu sudah dipersoalkan orangtua murid, maka dia memerintahkan untuk dikembalikan. Pengembalian juga harus secara utuh. Karena jika dikembalikan hanya sebagian, dia akan mengambil langkah tegas mencopot kepala sekolahnya. “Lapor kalau hanya kembalikan sebagian, kepala sekolahnya langsung saya ganti,” tegasnya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...