spot_img

Mangkir, Ketua DPRD Rote Ndao Akan Dipanggil Paksa

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Cornelis Feoh Ketua DPRD Rote Ndao tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao yang merugikan Negara hingga Rp 300 juta, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.

Sesuai rencana tim penyidik Kejari Ba’a akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada, Jumat (29/8/2014) di Kejari Kupang. Pemeriksaan terhadap tersangka dilantai dua Kejari Kupang oleh Kasi Intel Kejari Ba’a, Dipo Iqbal.

Kasi Intel Kejari Ba’a, Dipo Iqbal kepada wartawan di Kupang, Jumat (29/8) mengatakan sesuai rencana dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada, Jumat (29/8) di Kejari Kupang, namun tersangka untuk ketiga kalinya mangkir dan ini merupakan kali ketiganya.

Dikatakan Dipo, sikap yang ditunjukan oleh tersangka merupakan suatu sikap yang tidak terpuji dan akan mempersulit dirinya sendiri dalam kasus itu, karena dirinya saat ini menyandang status sebagai tersangka.

“Ini akan persulit dirinya sendiri, tersangka sudah ketiga kalinya mangkir dari panggilan, “ kata Dipo.

Ditegskan Dipo karena tersangka telah mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Ba’a untuk ketiga kalinya maka tim penyidik Kejari Ba’a akan melakukan upaya lain sesuai KUHAP yakni dengan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka.

Dipo menjelaskan tersangka hanya mengirimkan surat yang diantar oleh kuasa hukumnya, Isak. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa panggilan pertama, kedua dan ketiga yang dilayangkan oleh Kejari Ba’a kepada tersangka, itu merupakan surat yang dianggap cacat oleh hukum.

Dipo menerangkan isi surat yang diantar oleh kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa seharusnya  pemanggilan oleh Kejari Ba’a untuk dilakukan pemeriksaan seharusnya di Kabupaten Rote Ndao bukan di Kejari Kupang, karena wilayah hukumnya Kejari Ba’a hanya sebatas Kabupaten Rote Ndao.

Menganggapi surat dari kuasa hukum Dipo menegaskan dirinya tidak akan peduli dengan surat tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa.

Menyoalkan surat itu bahwa wilayah hukum harus di Rote Ndao sehingga harus diperiksa di Rote Ndao, Dipo mengatakan tim penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa bukan atas nama penyidik sendiri tetap atas nama Kejaksaan dan itu berlaku dimana saja. Dirinya hanya menggunakan gedung untuk dilakukan pemeriksaan.

Yohanes D Rihi (JR) pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa tersangka tidak akan memenuhi panggilan jaksa meskipun dipanggil hingga ratusan kali. Karena panggilan itu cacat akan hukum. (van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...