spot_img

Bawaslu Alor Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Money Politik Pada Tahapan PSU

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Bawaslu Kabupaten Alor akhirnya menghentikan proses penanganan atas laporan dugaan money politik pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilayangkan Bambang Golu terhadap Kasan Ibrohim.

Laporan bernomor 007/Reg/LP/PL/Kab/19.02/III/2024 tersebut dihentikan dikarenakan unsur Pasal 523 Ayat 2 tersusun atas 4 unsur serta bersifat komulatif.

“Jika satu unsur dalam pasal tidak terpenuhi maka dengan sendirinya penerapan pasal tersebut gugur,” kata Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau didampingi tim Sentra Gakkumdu, Rabu, 27/3/2014 pagi.

Dalam kasus ini, lanjut Ketua Bawaslu, telah diproses penanganannya dengan melakukan klarifikasi terhadap 10 (Sepuluh) orang saksi antara lain 6 saksi pelapor, 3 saksi ahli, 1 pihak terkait KPU Alor serta 1 orang terlapor.

“Dari hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor disepakati bahwa, perlu dilakukan pengambilan keterangan ahli untuk menguatkan kasus ini,” ungkapnya.

Langmau kemudian menyebut, saksi ahli yang diambil keterangannya antara lain ahli KPU RI, Dr. Dwi Putra Nugraha, SH, MH serta saksi ahli pidana Universitas Widya Katolik Mandira Kupang, Michael Feka, SH, MH.

“Keterangan ahli KPU RI menjelaskan, defenisi politik uang dalam pemilu menurut aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya berada pada rentang waktu masa kampanye, masa tenang dan/atau masa pemungutan suara dan perhitungan suara. Sehingga, perbuatan/tindakan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya diluar ketiga tahapan tersebut tidak dapat dikualifikasikan atau masuk dalam unsur politik uang,” beber Orias.

Sementara dari keterangan Mickhael Feka menjelaskan, terhadap perbuatan terlapor tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum karena Tempus delicti nya tidak sesuai.

“PSU adalah bagian tak terpisahkan dari pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu larangan politik uang berlaku juga pada PSU sebagimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 523 Ayat 3. Namun sesuai kronologi kejadian yang dilakukan pelapor, politik uang terjadi pada tanggal 19/2/2024, sementara PSU pada tanggal 24/2/2024. Sehingga peristiwa pembagian uang pada pada tanggal tersebut tidak diterapkan Pasal 523 Ayat 2 dan Ayat 3 karena PSU tidak diatur masa tenang dan pembagian uang,” tandas Orias Langmau.

Berdasarkan fakta-fakta serta didukung dengan keterangan para ahli maka dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor pada tanggal 25 Maret 2024, dengan menyimpulkan serta memutuskan bahwa unsur-unsur Pasal 523 Ayat 2 :

1. Unsur “Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu” Terpenuhi

2. Unsur “Dengan Sengaja” Terpenuhi.

3. Unsur “Pada Masa Tenang” Tidak Terpenuhi,

4. Unsur “Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 278 Ayat 2” Terpenuhi. (Pepenk).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...