spot_img

Begini Tata Cara Pengumpulan Zakat Di Tengah Pademi Covid-19

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Menindaklanjuti surat edaran Kemenag RI Nomor : SE. 6 Tahun 2020, Polres Alor menggelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama para imam dan ta’mir masjid se-Kabupaten Alor di Aula Bhara Daksa, Rabu, (22/4/2020) pagi.

Selain panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pademi covid-19, dalam panduan tersebut juga terdapat tata cara pengumpulan zakat dan atau zakat, infak, shadaqah yakni :

1. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada muthalik lebih cepat.

2. Bagi organisasi pengelola zakat agar sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka langsung dan membuka gerai ditempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

3. Organiaasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pelaksana zakat dan panitia pengumpul zakar fitrah yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada dilingkungan masyarakat untuk menyediakan saran untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tissue) dilingkungan sekitar.

4. Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin khusisnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan pembersih yang sesuai jntuk keperluan tersebut.

5. Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tanganketika melakukan penyerahan zakat.

6. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS :

a. Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya berada dilingkungan masyarakat, menghindari penyaluran zakat fitrah kepada muthalik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b. Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya berada dilingkungan masyarakat, menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c. Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZISyang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya berada dilingkungan masyarakat, untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d. Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZISyang berada dilingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya berada dilingkungan masyarakat, untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT RW setempat.

7. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

8. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

9. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait penaganan dan pencegahan covid-19. (*Pepenk).

—
Kirim dari Fast Notepad

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...