spot_img

Berkas Lengkap, Polisi Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Pembunuhan di Kalabahi Tengah

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt. com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melalui Unit Pidana Umum (Pidum) I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat, 12/06/2026 pagi.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 13 Maret 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lipa Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial YM (28, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pindana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain berupa satu pasang pakaian milik tersangka dan satu pasang pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Azhari.

Ia menegaskan, Polres Alor terus berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan,” harapnya.

Ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H menjelaskan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II berupa penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu penetapan jadwal persidangan,” tandasnya. (Pepenk)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...