spot_img

Berkas Samuel Haning Dinyatakan P-21

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, akhirnya menyatakan lengkap (P-21) berkas mantan rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Samuel Haning tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Senin (9/11/2015) mengatakan berkas penggunaan gelar doktor palsu dengan tersagka Samuel Haning mantan rektor Unversitas PGRI NTT, dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik Kejari Kupang.

Berkas tersebut dinyatakan P-21, kata Wisnu, setelah jaksa peneliti pada Kejari Kupang meneliti berkas perkara yang melibatkan mantan rektor PGRI NTT, Samuel Haning menjadi tersangka. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang meneliti berkas perkara tersebut, “ kata Wisnu.

Menurut Wisnu, setelah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Kupang, jaksa pada Kejari Kupang tinggal menunggu tim penyidik Polres Kupang Kota melakukan pelimpahan tahap dua baik itu berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tinggal tunggu saja kapan polisi mau lakukan pelimpahan tahap dua. Kalau sudah berkas perkaranya akan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU), “ kata Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK yang dihubungi secara terpisah membenarkan jika berkas kasus penggunaan gelar doktor palsu oleh mantan rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Benar, berkasnya sudah dinyatakan P-21. Berkasnya juga sudah kami terima oleh tim penyidik Polres Kupang Kota, “ katanya.

Dijelaskan Didik, tersangka dalam kasus itu wajib lapor setelah tidak dilakukan penahanan oleh Polres Kupang Kota pada Senin dan Kamis. Jika, pada Kamis (12/11/2015) mendatang tersangka wajib lapor maka akan dilakukan pemeriksaan sekaligus dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Polres Kupang Kota.

“Tersangka itu wajib lapor senin dan Kamis. Jika kamis ini lapor diri kami langsung periksa dan lakukan pelimpahan tahap dua limpah berkas dan tersangka sekaligus, “ kata Didik. (reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...