spot_img

Dewan Kota Sebut Manajemen PD Pasar Masih Amburadul

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Masalah penempatan para pedagang di tempat jualan baru berupa kios yang baru dibangun baik di Oeba maupun Oebobo kian hari selalu menuai masalah. Selama tahun 2017 sudah tiga kali dilakukan rapat dengar pendapat oleh komisi II DPRD Kota Kupang berkaitan dalam sistem pengelolaan yang dilakukan oleh PD Pasar bagi para pedagang ini.

Anggota komisi II  Jamari Yoseph Dogon dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah dan PD pasar bersama para pedagang, Rabu (10/5) diruang komisi II DPRD Kota, mengatakan,persoalan penempatan pedagang untuk menempati kios baru ini sebanar sudah tidak lagi terjadi sehingga tidak lagi setiap kali selalu digelar rapat dengar pendapat.

“Saya melihat kondisi persoalan yang terjadi terus menerus dikeluhkan para pedagang ini berarati saya menilai  pengelolaan manajemen PD Pasar masih sangat amburadul,” tegas politisi Golkar ini.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung ketua komisi II Melkianus Asanab dengan didampingi wakil ketua komisi Jabir Marola, sekretaris komisi Amirudon La Oda serta ditambah dua angggota komisi.Sementara dari pemerintah dihadiri Asisten III Djamal Mila Meha dan direktur PD Pasar Alec Lende Bayo serta kepala bagian ekonomi  serta beberpaa para pedagang ini., Dogong mengatakan, dengan masih ada teris masalah sepert ini, maka alangkah baiknya agar semua proses penempatan para pedagan untuk dapat menempati kios baru kembali pada aturan  awal yakni satu orang dapat satu kios yakni khusus bagi mereka yang sudah lama berjualan di pasar tersebut.

“Intinya sebelum pembangunan di bangun pastinya sudah ada pendataan, namun begitu ada pembangunann ada masalah. Maka tentunya hal dinilai pengelolaan di PD Pasar masih tidak sesuai sehingga tetua dikeluhkan para pedagang.Janganlah hal berulang-ulang terjadi, karena kami juga merasa tidak perlu lagi ada rapat dengar pendapat pada naslaah yang sama.

Semetara sebelumnya dalam.penjelasan Asisten III Djamal Mila Meha bahwa dengan mendengar hal ini maka pemerintah tetap pegang teguh  pada rekomendasi komisi II yakni satu orang hanya satu dan kedepatan ada kontrak diatas kontrak maka diambil kembali.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...