spot_img

Dinsos Kota Deadline Data Penerima Rastra

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Batas waktu masukkan data hasilĀ  verifikasi warga penerima beras sejathera (Rastra) dari tingkat kelurahan ke Dinas Sosial(Dinsos) Kota Kupang guna di kirim ke Kementerian hingga Sabtu tanggal 4 November 2017.

Hal dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Feliksberto Amaral kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (2/11/2017).

Menurutnya, hingga saat ini, dari 51 kelurahan yang ada di Kota Kupang, masih tersisa 10 Kelurahan yang belum masukkan data verifikasi penerima bersa sejathera.

“Sesuai yang ingatanĀ  keluarahan yang belum masukkan data diantaranya kelurahan Fontein, Bakunase, dan Fatufeto, serta beberapa kelurahan yang saya lupa datanya,” ujarnya.

Ia mengaku, dalam penanganan data verifikasi penerima beras sejathera dari tiap kelurahan, staf di Dinas Sosial kerja dari pagi hingga malam.

Ia mengaku, sebenarnya dalam verifikasi penerima beras sejthera yang dilakukan oleh kelurahan sangatlah muda.Karena setelah lakukan verifalid tinggal dikirim secara online ke dinas dan dinas tibggal kirim ke kementerian.Namun, kesulitan pada operator dan juga untuk menemui warga juga mengalami kesulitan.

“Setelah selesai pengiriman data ini, kami akan masuk verivalidĀ  data BDT sebanyak 117 ribu.Karena kemarin staf kami sudah mencoba membuka webnya, namun dari kementerian belum buka, sehingga sambil menunggu maka dengan sisa waktu yang ada kami selesaikan data dari kelurahan ini,”lanjutnya.

Oleh karena itu,Ā  verivalid data dari kelurahan ini, jika hingga batas waktu yang diberikan belum juga dimasukkan, maka tanggungjawab ada pada lurah.Karena data ini telah diserahkan oleh dinas sejak tanggal 4 Oktober 2017 dengan batas masukkan data hingga tanggal 18 Oktober 2017.Namun, datanya belum masuk diberikan waktu hingga tanggal 31 Oktober 2017, tapi belum juga selesai dimasukkan.

“Waktu yang kami berikan ini untuk berifikasi cukup panjang, namun hingga batas waktu per 31 Oktober 2017, masih ada 10 kelurhan yang belum juga dimasukkan data tersebut.Pada hal dalam verivalid data yang dilakukan kelurahan sangat muda, yakni jika ada nama penerima yang sudah meninggal tinggal diganti, dan yang nama yang sudah pinda diganti, serta di kelurahan ada nama orang yang dilihat sudah mapan dan ingin digangi dengan orang yang dilihat benar kurang mampu, tinggal dilakukan rapat dan memutuskan bersama dengan membuat berita acarannya,” tutupnya.Ā (riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,Ā  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...