spot_img

Henry: Pernyataan Kuasa Hukum GIN Membingungkan

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com—Pernyataan Kuasa Hukum PT PT Garam Indo Nasional (GIN) bahwa kegiatan tambak garamnya tidak perlu izin Amdal, padahal dilain sisi saat ini sedang mengajukan pengurusan izin Amdal di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang.

“Pernyataan mereka bertolak belakang dengan apa yang dilakukan. Kami mempertanyakan logika berpikir mereka, ini harus diluruskan, agar masyarakat jangan dibuat bingung dan harus mendapat informasi yang sesungguhnya,” jelas Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna dari Law Firm Henry Indraguna & Partner melalui siaran pers yang diterima seputarntt.com.

Menurut Henry, Kepala DLHK Kabupaten Kupang jelas menyebutkan bahwa mereka tidak atau belum mengeluarkan Amdal, dikarenakan PT. GIN belum bisa memenuhi persyaratan yang diminta, yakni izin lokasi dan izin lingkungan.
Pihaknya mengingatkan, agar PT.GIN selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dan memahaminya, terlebih berkaitan dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 5, yang dijadikan alas an PT GIN tidak memerlukan izin Amdal.

“Pasal 5 itu menyebutkan bahwa usaha tidak wajib Amdal apabila berdasarkan pertimbangan ilmiah, tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Perlu kami jelaskan pihak yang berwenang memberikan pertimbangan Ilmiah dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah Pihak kementrian Lingkungan Hidup atau khususnya DLHK di kabupaten Kupang,” tegas Henry.

Pernyataan PT GIN tersebut, lanjut Henry, membuktikan bahwa kegiatan tambak garam tidak menumbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. “Kami meminta PT. GIN untuk tidak mengambil alih kewenangan DLHK Kabupaten Kupang,” tambahnya.

Henry mengingatkan kepada masyarakat bahwa apapun kegiatan usahanya yang bersentuhan langsung dengan lingkungan, seharusnya memiliki izin, karena izin tersebut penting agar kegiatan yang dilakukan tidak dianggap illegal.

“Saat ini PT.PKGD sedang berusaha mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan, agar kami tidak dianggap illegal. Kami juga sangat menghormati hukum dan mentaati peraturan perundang-undangan, agar pembangunan industry garam di Kabupaten Kupang bisa berjalan tanpa masalah. Jadi masalah perizinan itu sangat penting,” tandasnya.

Untuk itu, Henry menyampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk memberikan izin bagi PT. PKGD agar dapat segera melaksanakan kegiatannya.
“Kami akan buat pernyataan, bila dalam 1 tahun sejak izin-izin secara lengkap dikeluarkan, ternyata PT. PKGD belum melakukan kegiatan, maka siap menyerahkan lahan HGU kepada Negara,” janji Henry.

Pihaknya juga menyesalkan pernyataan Yang Maha Kuasa tidak mengakui lahan HGU, tapi hanya mengakui lahan Hak Ulayat. “Pada kesempatan ini kami mempertanyakan pengetahuan hukum Yang Maha Kuasa berkaitan dengan pemahamannya tentang lahan HGU dan Hak Ulayat, dan proses mendapatkan kedua hak atas lahan tersebut,” tanya Henry.

Pihaknya berharap, Yang Maha Kuasa memberi penjelasan agar PT. PKGD sebagai Investor tidak dibingungkan, karena sebagai Investor berhak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. (ira)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...