spot_img

Kasus Bank Sumut Tidak Sama Dengan MTN Bank NTT

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Kasus pembelian Medium Terms Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance adalah murni dari resiko bisnis, sehingga tidak bisa masuk delik pidana seperti pada Bank Sumut.

Demikian disampaikan kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH, didampingi Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono, serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau, saat menggelar konferensi pers, Selasa 14 Juni 2022.

Menurut Apolos, kasus pembelian Medium Terms Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar tidak bisa disamakan dengan kasus yang terjadi pada Bank Sumut.

“Bank NTT kasusnya beda dengan Bank Sumut. Karena salah satu direksi Bank Sumut diduga telah menerima gratifikasi, sehingga kasus itu masuk ke pidana korupsi,” jelasnya.

Apolos menerangkan, jika berbicara aturan perbankan, kasus MTN seperti dialami Bank NTT saat ini tidak dapat dipidanakan, karena PT. SNP merupakan salah satu perusahan legal, sehingga tidak ada sedikitpun indikasi pidana dari kasus tersebut.

“Karena memang saya sering dengan para alih pasar modal di Jakarta, dan mereka mengatakan bahwa bank lain seperti BCA juga pernah melakukan transaksi yang sama. Kecuali transaksi ini seperti transaksi judi online,” terangnya.

Ia menjelaskan, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT terkait kasus MTN, sebenarnya sudah dilakukan tindak lanjut oleh pihak Bank NTT, dimana mereka sudah melakukan koordinasi dengan kurator.

“Sepanjang pengetahuan saya terkait delik intelijen kejaksaan, temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti. Karena temuan dari BPK itu hanya sebatas merekomendasikan. Dan itu sudah dilakukan oleh pihak bank,” ungkapnya.

Bahkan, kata Apolos, mantan Kejati NTT, Yulianto pernah katakan bahwa kasus MTN Bank NTT sangat sulit untuk dikualifikasikan sebagai satu kasus tindak pidana, karena tidak memiliki bukti yang cukup.

“Kalau kasus seperti ini, maka kita berbicara tentang resiko dari bisnis. Karena semuanya sudah diatur dalam ketentuannya. Jadi bukan berarti Bank NTT seenaknya saja melakukan itu,” jelasnya.

Dia menerangkan, apa yang dilakukan Bank NTT merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kinerja bank. Buktinya pembelian MTN sebelumnya berhasil mendatangkan keuntungan sebesar Rp1 Trilun untuk Bank NTT.

“Jadi saya pikir mereka di Bank NTT tidak sengaja melakukan itu, karena akan sangat berpengaruh terhadap kinerja bank. Dan kasus MTN ini merupakan resiko dari bisnis,” pungkasnya. (*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...