spot_img

Kasus Blokir Bandar Turelelo, TPDI NTT Sarankan Praperadilkan Polda NTT

Date:

Share:

Maumere, seputarntt.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, menyarankan pihak yang berkepentingan dapat mempraperadilkan Kepolisian Daerah NTT karena menghentikan proses penyidikan atas Bupati Ngada, Marianus Sae.

Melalui Siaran pers yang diterima seputarntt.com, Sabtu (25/11/2017) pagi, Meridian berpendapat, elemen-elemen kemasyarakatan yang selama ini giat mendesak dilakukannya proses hukum terhadap Bupati Marianus dapat menghentikan aksi demonstrasi dan aksi protes baik di Kupang maupun di Jakarta.

Dian, sapaannya, menyarankan kelompok masyarakat itu dapat memanfaatkan celah hukum dengan menggugat sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tersangka Bupati Marianus melalui mekanisme gugatan praperadilan.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 1 angka 10 huruf b jo. Pasal 78 dan Pasal 80 telah ditegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan dan pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan tersebut dimana permintaan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dengan menyebutkan alasannya,” tegas Dian.

Dengan demikian, imbuh Dian, tatkala dalam proses persidangan praperadilan nantinya dinyatakan dan diputuskan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda NTT atas tersangka Bupati Marianus terbukti tidak sah maka Marianus Sae otomatis tetap harus jadi tersangka.

Namun kalau diputuskan bahwa penghentian penyidikan atas tersangka Bupati Ngada tersebut terbukti sah secara hukum maka semua pihak harus secara bijaksana dan legowo menghormati keputusan itu tanpa perlu lagi memperdebatkan suatu persoalan secara membias demi membunuh karakter seseorang.

Menurut Dian, Bupati Marianus sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa tahun 2015 silam karena melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Namun proses penyidikan dihentikan oleh penyidik Polda NT karena pihak Polda NTT dan Penyidik PNS Kementerian Perhubungan tidak menemukan bukti signifikan dan fakta hukum yang dapat menjerat Bupati Marianus.

Sementara 23 orang Sat. Pol PP Kabupaten Ngada yang memblokir langsung Bandara Turelelo-Soa malah dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 421 UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga divonis penjara di Rutan Kelas II B Bajawa.

“Menurut pihak Polda NTT Bupati Ngada itu diduga kuat telah memerintahkan 23 orang Anggota Satpol PP kabupaten Ngada untuk melakukan pemblokiran di Bandara Turerelo – Soa sehingga pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat dan Pilot memilih kembali ke bandar udara Eltari Kupang (return to base) demi keamanan dan keselamatan penumpang,” papar Dian.(tos)

 

 

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...