Waingapu, seputar-ntt.com — Ketua Ad Hoc dan Sekretaris Ad Hoc Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Waingapu Sanctus Antonius de Padua, Dionisius Umbu Djima dan Andio Umbu Kabalu, menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal yang menetapkan Megi Umbu Keba Ngaji dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 di Rumah Misi Laipori.
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai mendasar dalam proses persidangan, terutama terkait dugaan tidak terpenuhinya kuorum anggota serta penggantian Ketua, Sekretaris, dan anggota Ad Hoc pimpinan sidang RUAC yang dipersoalkan karena dinilai dilakukan secara sepihak oleh sejumlah senior dan anggota Ad Hoc.
Menurut Ketua dan Sekretaris Ad Hoc, pelaksanaan RUAC sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat cabang harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tata tertib persidangan, serta ketentuan organisasi yang berlaku. Oleh karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan harus melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.
Mereka menilai, persoalan kuorumnya Peserta Persidangan tidak dapat dipandang sebagai hal sepele karena berkaitan langsung dengan legitimasi forum dalam mengambil keputusan. Apabila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, maka dasar keabsahan keputusan yang dihasilkan perlu diperiksa sesuai mekanisme organisasi. Karena itu, hasil pemilihan yang menetapkan Megi Umbu Keba Ngaji sebagai Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal menjadi objek keberatan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sah berdasarkan konstitusi PMKRI.
Selain persoalan kuorum, Ketua dan Sekretaris Ad Hoc juga mempersoalkan penggantian Ketua, Sekretaris, dan anggota Ad Hoc pimpinan sidang RUAC. Menurut mereka, perubahan susunan pimpinan sidang harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan organisasi. Tindakan mengganti pimpinan sidang tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan mengenai legitimasi jalannya persidangan dan keputusan yang telah dihasilkan sebelumnya.
Bagi mereka, senioritas dalam PMKRI harus ditempatkan sebagai bagian dari tradisi pembinaan dan pewarisan nilai organisasi, bukan sebagai alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku. Setiap anggota maupun senior memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga marwah organisasi dengan menghormati konstitusi, mengedepankan musyawarah, serta memastikan bahwa setiap keputusan lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, Ketua Ad Hoc Dionisius Umbu Djima dan Sekretaris Ad Hoc Andio Umbu Kabalu menyatakan menolak hasil pemilihan Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal pada 1 Oktober 2026 sampai persoalan prosedural yang mereka ajukan diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan organisasi. Mereka juga meminta agar kronologi pelaksanaan persidangan, daftar kehadiran anggota, dasar penggantian pimpinan sidang, serta dokumen keputusan dibuka untuk diperiksa melalui mekanisme organisasi yang berwenang.
Mereka menegaskan bahwa keberatan ini bukan semata-mata persoalan menerima atau menolak seseorang sebagai pemimpin, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi organisasi. Kepemimpinan yang lahir dari forum organisasi harus memiliki landasan prosedural yang jelas agar dapat memperoleh legitimasi dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
PMKRI merupakan wadah pembinaan kader yang menjunjung tinggi nilai kekatolikan, kemahasiswaan, dan kebangsaan. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan internal harus dilakukan dengan kepala dingin, mengutamakan dialog, serta berpegang pada AD/ART dan ketentuan organisasi. Perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan, apalagi merusak persaudaraan yang selama ini menjadi kekuatan organisasi.
Ketua dan Sekretaris Ad Hoc berharap agar seluruh pihak yang berkepentingan, baik anggota, senior, maupun pihak terkait lainnya, dapat membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian yang adil. Mereka mendorong agar persoalan ini juga ditangani secara organisatoris melalui mekanisme yang sah oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Periode 2026-2028, sehingga tidak menimbulkan perpecahan berkepanjangan di tubuh PMKRI Cabang Waingapu Sanctus Antonius de Padua.
“Yang sedang dipersoalkan bukan hanya siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses pemilihan itu dilaksanakan. Sebab, demokrasi organisasi tidak cukup hanya menghasilkan seorang pemimpin, tetapi juga harus memastikan bahwa kepemimpinan tersebut lahir melalui mekanisme yang menghormati konstitusi dan hak anggota.” Ucap Ketua Ad Hoc RUAC
Penolakan ini disampaikan sebagai pernyataan sikap Ketua Ad Hoc dan Sekretaris Ad Hoc RUAC PMKRI Cabang Waingapu Sanctus Antonius de Padua, sekaligus sebagai dorongan agar seluruh persoalan diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.(*)


Follow