spot_img

Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang Minta Pembangunan Masjid di Liliba Ikuti Aturan Hukum

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com — Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menanggapi polemik pembangunan Masjid di Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Ia menegaskan bahwa persoalan pendirian rumah ibadah harus dilihat dari perspektif hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dari sudut pandang mayoritas atau minoritas.

Menurut Eli Dopong, sebagai masyarakat yang hidup berbangsa dan bernegara, semua pihak wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menekankan pentingnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah.

“Dalam aturan itu sudah sangat jelas disebutkan syarat utama pendirian rumah ibadah, antara lain adanya minimal 90 orang jemaat dan 60 orang pengguna tetap rumah ibadah, serta dukungan paling sedikit dari 60 kepala keluarga di sekitar lokasi yang dibuktikan dengan KTP,” jelas Eli.

Ia menilai, persyaratan tersebut bersifat mutlak karena berkaitan langsung dengan penerbitan izin pembangunan rumah ibadah yang dampaknya menyangkut kepentingan umum dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Eli Dopong juga menyatakan sependapat dengan pernyataan Wali Kota Kupang yang disampaikan melalui media, bahwa seluruh proses pembangunan rumah ibadah harus dilalui sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan aturan dilakukan secara adil dan konsisten.

“Secara pribadi dan sebagai Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, saya menegaskan bahwa aturan harus diberlakukan secara adil. Keanggotaan 90 jemaat itu harus benar-benar warga yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan. Begitu juga dengan 60 warga pendukung, harus dipastikan mereka adalah warga setempat dan dukungannya dibuktikan secara sah,” ujarnya.

Ia menilai, verifikasi data jemaat dan dukungan warga menjadi poin krusial yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Lebih lanjut, Eli menekankan bahwa Kota Kupang selama ini dikenal sebagai kota dengan tingkat toleransi yang tinggi. Namun, menurutnya, toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan pemerintah yang taat hukum dan berkeadilan.

“Keputusan yang diambil oleh Wali Kota Kupang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus menjadi contoh dan rekomendasi bagi daerah lain di Indonesia dalam menyikapi pembangunan rumah ibadah,” katanya.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus di luar Nusa Tenggara Timur, di mana pembangunan rumah ibadah atau pelaksanaan ibadah kerap dihambat dengan alasan sosial yang tidak sejalan dengan hukum. Menurutnya, fenomena tersebut harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terjadi di Kota Kupang.

“Sepanjang semua persyaratan sesuai SKB 2006 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 terpenuhi, termasuk rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan persetujuan kepala daerah, maka izin pembangunan rumah ibadah seharusnya dapat diberikan. Namun jika belum memenuhi syarat, tentu perlu dipertimbangkan kembali,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Eli Dopong mengajak seluruh masyarakat untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum dan kepentingan umum, bukan dari sentimen agama. Ia menegaskan bahwa urusan agama merupakan ranah privat, sementara negara hadir untuk menjamin hak setiap warga dalam beribadah secara adil dan tertib hukum.

“Kami menitip pesan kepada Bapak Wali Kota Kupang agar setiap kebijakan yang diambil selalu di atas kepentingan masyarakat. Program pemerintah yang berpihak pada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat pasti akan kami dukung sepenuhnya,” pungkasnya.(*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...