spot_img

KPK Kembalikan Berkas PLS ke Kejati NTT

Date:

Share:

Kupang – Selasa (8/11) sekitar pukul 10:00 wita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menyerahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 7 milyar yang diduga melibatkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Penyerahan berkas perkara itu dilakukan oleh KPK berdasarkan putusan praperadilan antara pemohon, Marthen Dira Tome melawan termohon KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas itu dilakukan oleh empat (4) anggota KPK yang dipimpin Kombes Pol Christian. Dimana berkas perkara PLS tahun 2007 lalu diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase.

Kombes Pol Christian selaku Ketua tim di Kejati NTT, mengaku bahwa pihaknya menyerahkan berkas perkara PLS Tahun 2007 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT.

Dijelaskan Christian, KPK melimpahkan atau menyerahkan kembali seluruh berkas perkara yang diambil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kami serahkan kembali semua berkas perkara PLS yang kami ambil dari Kejati NTT,” kata Christian.

Setelah diserahkan, lanjutnya, Kejati NTT akan melanjutkan penyerahan kembali berkas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT dan KPK juga akan menyerahkan secara resmi ke Dinas P dan K NTT.

Diungkapkan Christian, penyerahan kembali berkas perkara PLS ke Kejati NTT berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan antara pemohon, Marthen Dira Tome melawan pihak termohon yakni KPK yang dimenangkan pemohon, Marthen Dira Tome.

Kajati NTT, Sunartha melalui Kasi Penkum dan Humas, Shirley Manutede, yang dihubungi via HP selulernya membenarkan adanya penyerahan kembali berkas perkara PLS tahun 2007 lalu.

Dijelaskan Shirley, setelah menerima berkas perkara dari KPK, pihak Kejati NTT akan meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menentukan sikap terhadap penyerahan berkas itu.

“Setelah kami terima berkasnya kami lapor dulu ke Kejagung RI untuk dapatkan petunjuk,” ujar Shirley.

Secara terpisah, Yohanes D. Rihi kuasa hukum Bupati Sabu Raijua menambahkan bahwa dengan penyerahan kembali berkas perkara itu, KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus itu.

“Kalau sudah serahkan berkasnya, berarti KPK tidak ada lagi kewenangan untuk melakukan penyilidikan kasus PLS lagi,”tegas pengacara yang akrab disapa JR ini.

JR kembali menegaskan bahwa KPK telah patuh terhadap putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Dan, Kejati NTT wajib melaksanakan perintah PN Jakarta Selatan.

“Dengan diserahkan kembalinya berkas itu. Maka KPK tidak lagi punya kewenangan apapun untuk lakukan penyilidikan terhadap kasus itu, dan Kejati NTT juga wajib melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan,” ucap JR.

Menyoal bahwa Kejati NTT masih menunggu petunjuk Kejagung RI, JR enggan berkomentar soal hal itu. JR mengatakan bahwa itu urusan internal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.(R4)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...