spot_img

Melchias Mekeng Tidak Masuk Dalam Daftar Yang Dipecat Golkar

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Nama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan NTT I  tidak masuk dalam daftar usulan Mahkamah Partai yang yang akan dipecat OLeh Partai Golkar. Sebelumnya berbagai media massa telah memberitakan, sejumlah Kader Partai Golkar telah diputuskan di Munas IX  Partai Golar untuk dipecat.

Terhadap pemberitaan media massa tersebut, Mekeng melalui press realese tertanggal, 5 Desemeber 2014 yang diterima redaksi seputarntt.com di Kupang, Jumat (5/12/2014) malam menjelaskan, sesuai pemberitaan media kader-kader partai GOLKAR yang dipecat karena seluruh peserta munas telah menyetujui dan menerima keputusan dari Mahkamah Partai yang memecat kader-kader yang melanggar AD/ART.

Ternyata, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. Muladi, SH tertanggal 2 Desember 2014 dan setelah melakukan komunikasi dengan Ketua Mahkamah Partai secara langsung terbukti bahwa namanya tidak termasuk dalam daftar nama kader yang diusulkan Mahkamah Partai untuk dipecat dari keanggotaan Partai Golkar.

Mekeng juga menjelaskan, bahwa hal ini terkonfirmasi dalam wawacara Ketua Umum Partai Golkar di Harian Kompas hari ini, Jumat  tanggal 5 Desember 2014 halaman 2 yang mana Saudara Aburizal Bakrie secara gamblang menyatakan bahwa pemecatan atas diri Mekeng karena Mekeng dianggap menghina Beliau secara pribadi.

Berdasarkan hal itu maka menurut Mekeng, sampai dengan saat ini dia sendiri belum mengetahui dengan jelas pelanggaran yang dilakukan terhadap AD/ART Partai Golkar dan belum pernah diberi peringatan serta kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran yang disangkakan kepadanya.

Kemudian, lanjut Mekeng, sesuai fakta-fakta di atas dan atas pemberitaan media massa itu makan dia sedang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai atas proses pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Golkar. Karena menurut Hemat Mekeng, keputusan tersebut tidak sesuai dengan AD dan ART serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR serta ketentuan di dalam UU No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dia juga menyebutkan, keberatan ini diajukannya semata-mata untuk menjaga amanat rakyat di daerah pemilihan NTT-1 yang didelegasikan kepadanya sebagai wakil mereka di DPR RI agar tidak dirampok semena-mena oleh siapapun.

Mekeng juga menegaskan bahwa hingga saat ini dia bukan bagian dari Presidium Penyelamatan Partai. Bahkan dia sendiri hadir mengikuti Musyawarah Nasional Partai Golkar DI Bali dengan walaupun kehadirannya tetap dengan sikap tidak mendukung Bapak Aburizal Bakrie untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Dan sikap ini merupakan haknya yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai kader Partai Golkar dia akan tetap berkomitmen menjadi bagian dari Partai GOLKAR, dan tetap berada dalam koridor AD/ART Partai GOLKAR dan tetap akan menyampaikan suara kritis saya demi kemajuan Partai Golkar.

Kemudian, berdasarkan surat Mahkamah Partai tertanggal 2 Desember  2014 yang ditujukan kepada Pimpinan Munas IX Partai Golkar Up, Nurdin Halid dengan perihal: Sanksi terhadap Anggota Partai yang melanggar disipilin Partai, Ketua Mahkamah Partai, Muladi menyebutkan sejumlah kader yang diusulkan untuk diputuskan dalam forum Munas untuk diambil tindakan adalah Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid serta para Kader yang membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar antara lain: Yoris Reway, Agung Laksono, Priyo Budi Satoso dll. Sementara Pumpida Hidayatullah akan diputuskan setelah Munas oleh Mahkamah Partai.

Diakhir Surat tersebut, Mahkamah Partai juga merfekomendasikan agar  segala keputusan yang diambil dalam Munas harus mengitamakan: kepentingan Partai Golkar di masa depan, tegas dan memungkinkan ekonsiliasi terhadap yang menyesal dan memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk memebela diri. (joey)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...