spot_img

Pemilik BPR Christa Jaya Dipolisikan Jefri Basoeki 

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Christofel Liyanto yang adalah pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, dilaporkan salah satu warga Kota Kupang, lantaran diduga menggelapkan dana pinjaman senilai Rp750.000.000. Hal ini diketahui saat Warga yang yang melapor, yakni Jefri Suhay Basoeki diterima oleh petugas kepolisian pada bidang SPKT Mapolda NTT. Jumat, (14/10/2022).

Sekira pukul 17:15 Wita, Jefri baru usai melakukan laporan dan diterima oleh pihak SPKT Mapolda NTT. Jefri yang diwawancarai media ini mengatakan, laporan yang dilayangkan berkaitan dengan peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 378.

Laporan yang diangkat yaitu, pinjam meminjam dana secara pribadi antara pelapor Jefri Suhay Basoeki dan Christofel Liyanto yang adalah pemberi pinjaman dana sejak Tahun 2013. Pinjaman tidak melalui sistem Bank Christa Jaya.

Menurut Jefry, menjadi janggal dan merasa dirugikan dengan dibuktikan adanya kuitansi pelunasan senilai Rp750.000.000. Di mana, dana ratusan juta itu sebagai bukti dirinya sudah melakukan pembayaran ke Christofel Liyanto, sedangkan Jefry tidak pernah menerima pinjaman Rp.750 juta tersebut.

“Persoalannya yakni tentang pinjam meminjam secara pribadi, tetapi saat mengembalikan pinjaman tersebut terjadi pendobelan (melunasi ulang),” jelas Jefry.

Ia menambahkan, pinjaman lain secara pribadi antara dirinya dan Christofel sudah dilunasi sejak 2019. Bersamaan pula dengan dana Rp750.000.000. Bahkan, sudah berulangkali Jefry melakukan pendekatan ke Christofel agar dikembalikan dana tersebut, namun tidak ada tanggapan baik dari Christofel yang mana diakui Jefry adalah sahabatnya.

Jefry berharap dari laporan tersebut dapat membuka kebenaran sebenarnya siapa dibalik sahabatnya yakni Christofel Liyanto yang adalah pemilik Bank Chrita Jaya.

“Saya melapor Pak Christofel Liyanto atas dugaan penipuan dan penggelapan, pinjaman itu terjadi pada Bank Christa Jaya, dan beliau saat itu sebagai Pemilki Bank Christa Jaya, pinjaman itu bersifat pribadi tidak melalui Bank,” pungkasnya. (*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...