spot_img

Pemkot Kupang Tidak Layani Pencatatan Perkawinan Pada Hari Libur

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota KupangĀ  tidak akan melaksanakan pencatatan sipil atau pencatatan perkawinan bagi warga Kota Kupang pada hariĀ  libur nasional dan hari minggu. Hal ini dilakukan karena sudah ada larangan keras dari Mentri Dalam Negeri dan Direltur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jonas Salean, pada sidangĀ  III DPRD Kota Kupang melalui tanggapan umum Walikota Kupang terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi DPRD Kota Kupang, dalam rangka perbaikan pelayanan administrasi warga Kota Kupang.
“Menyangkut pelayanan pencatatan perkawainan diluar jam kerja telah ada larang kerasĀ  dari Meteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tidak melaksanakan pada hari libur,” kata Jonas.

Pelayanan pencacatan perkawinan diluar jam kerja atau pada hari libur nasional atau hari libur keagamaanĀ  lainnya dan atau khusus hari mingguĀ  tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hasil rapat kerja nasionalĀ  pencacatan sipil, melaluiĀ  Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengeluarkan larangan.

ā€Rakernas pencacatan sipil yang diselenggarakan di hotel Novotel Surbaya dari tanggal 5-7 Oltober 2015 lalu telah ditegaskan oleh bapak Mendagri an Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaranag keras melaksanakan pencacatan pada hari libur. Kalu ada yang melakukan itu artinya ilegalā€ kata Walikota Kupang,

Sekertarsi Komisi I, Adrianus Talli mengatakan, terkait pelayanan administras di Dinas Dukcapail menyangkutĀ  pencatatan perkawinan yang sering dipertanyakan oleh warga mengapa tidak dilayani pada hari libur, tentunya harus bisa dipahami oleh warga karena adanya perintah dari Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

ā€œDengan demikian maka warga sudah tidak lagi beranggapan, bahwa tidak dilayani pencacatan perkawainan pada hari libur merupakan aturan tersebut dibuat oleh Dinas Dukcapil, tetapi itu merupakan penegasan langsung dari Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Rakernas pencacatan sipil di Surabaya,ā€ katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,Ā  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...