spot_img

Pilkada 2024 : Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Maksimal 72 Bulan

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau menegaskan, pemberi dan penerima politik uang (Money Politics) pada Pemilukada 2024 dapat di pidana minimal 36 (Tiga Puluh Enam) bulan, dan maksimal 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan.

“Sementara untuk denda sendiri paling sedikit Dua Ratus Juta Rupiah, paling banyak Satu Miliar Rupiah,” kata Langmau pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Masa Kampanye yang berlangsung di Aula Kopdit Citra Hidup, Selasa, 8/10/2024 pagi.

Menurutnya, sanksi politik uang pilkada telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A Ayat 1 dan Ayat 2.

Pada Ayat 1 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Sementara pada Ayat 2, Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.

“Untuk itu saya tegaskan kembali jika pidana politik uang ini bisa menjerat siapa pun, baik pemberi maupun penerima. Mari kita ciptakan pilkada yang bermartabat sehingga dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi dan mencegah politik uang ini perlu keterlibatan seluruh komponen, baik itu partai politik, relawan, simpatisan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan seluruh elemen lainnya.

“Saya meyakini dengan sosialisasi yang masif baik dari pengawas pemilu serta semua stakeholder tersebut akan memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat akan bahaya dari politik uang ini,” tandas Orias Langmau. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...