spot_img

Polres Alor Ungkap Motif Pembakaran Rumah di Kelurahan Kalabahi Tengah

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Polres Alor melalui Wakapolres, Kompol Jamaludin didampingi Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H., menggelar konferensi pers, Rabu, 30/10/2024 siang, terkait kasus dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi kemarin pagi (29/10) di Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara.

Wakapolres menyampaikan, kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 29 Oktober 2024.

Kejadian pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh HH (35), yang menyebabkan 1 orang korban mengalami luka bakar serius atas nama Mario Agustinus Wendo yang merupakan suami dari terduga pelaku.

“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi,” kata Kompol Jamaludin.

Ia juga merinci, kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut diantaranya, 3 unit rumah dengan rincian 2 unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela), 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo, dan 1 unit mobil merek Xenia.

Sementara kronologis kejadian sendiri kata Wakapolres Alor, awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pickup dari Lantoka menuju Kalabahi.

Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.

“Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya,” terang Jamaludin.

Lanjutnya, setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.

Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.

“Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya dengan korek gas,” sambung Wakapolres.

Terkait motif, Kompol Jamaludin mengungkapkan, tindakan tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan.

“Terduga pelaku mengaku kesal karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan dari korban. Terduga pelaku juga menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online,” bebernya.

Dari peristiwa tersebut, kata Wakapolres Alor, Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya Grendel dan kunci slot bekas terbakar, Empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek Neolite.

“Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kompol Jamaludin.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, S.H., dalam kesempatannya menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Terduga pelaku HH sendiri saat ini diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis,” jelasnya.

Mengakhiri konferensi pers, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan sekaligus melakukan penetapan tersangka. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...