spot_img

SS Di Hukum 7 Tahun, K Jalani Rehabilitasi

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan hukuman 7 tahun dan denda Rp. 100.000.000 kepada SS, seorang pejabat lingkup Pemda Alor atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pada putusan kasus lainnya, pengusaha homestay (K) yang diciduk Satres Narkoba Polres Alor di Sebanjar Desa Alor Besar (26/1/2020) lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba menjalani Rehabilitasi di Baddoka Makassar.

“Dari pasal yang disangkakan kepada SS, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan primair,” jelas Kasie Pidum Kejari Alor, Dewa Asmara, SH, diruang kerjanya, Senin, 27/4/2020 siang.

Putusan berikutnya, Asmara mengungkapkan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba berinisial K sendiri akan menjalani masa rehabilitasi selama 9 bulan sebagaimana rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNN.

“Jadi tempat rehabilitasinya ini ditunjuk langsung. Sama saja karena disana juga ketat sekali,” tambahnya.

Dijelaskannya, putusan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA), jika barang buktinya 1 hari pemakaian maksimal 1 gram, tidak terlibat organisasi dan tidak menjual langsung maka dikenakan pasal 127 ayat 2.

“Jadi ada beberapa syarat dalam SEMA itu juga yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus K ini. Beda kalau dia menyimpan barangnya1 gram keatas,” tutup Dewa Asmara. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...