spot_img

Jasa Raharja Ende Turut Aktif Pada Prosesi Laut Semana Santa tahun 2024

Date:

Share:

Ende, seputarntt.com — PT Jasa Raharja Perwakilan Ende turut aktif pada Prosesi Laut Semana Santa, yang merupakan rangkaian kegiatan Perayaan Paskah 2024.

Kehadiran Jasa Raharja pada Kamis (28/3/2024) tersebut, dalam rangka memberikan perlindungan dasar penumpang kapal, baik yang turut mengikuti prosesi laut menuju ke Wureh pada Kamis (28/3/2024), maupun kegiatan puncak Jumat Agung dalam prosesi laut Pante Palo ke San Dominggo Larantuka, pada Jumat (29/3/2024).

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja berkolaborasi dengan Mitra Pemda, KSOP, Dishub serta berbagai Stakeholder lain, terlibat dalam sejumlah pos pemantauan prosesi laut yakni pada Posko Pante Palo, Posko Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Larantuka dan Pelabuhan Syahbandar Larantuka.

Denny Adianto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Ende, melalui Theodorus Seran sebagai Penanggung Jawab Asuransi menyampaikan, kehadiran Jasa Raharja Perwakilan Ende sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan perlindungan dasar bagi peziarah prosesi, yang menggunakan angkutan laut, yakni kapal untuk kegiatan prosesi kali ini

“Ini sesuai dengan ketentuan perlindungan dasar penumpang angkutan kapal, kami memberikan jaminan perlindungan asuransi bagi peziarah,” tegas Theodorus Seran.

Theodorus Seran menjelaskan bahwa para penumpang kapal dalam prosesi yang tercatat dalam manifest kapal, sudah termasuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dikutip melalui posko yang ada.

“IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja, berdasarkan undang-undang. Dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut” jelas Theodorus Seran.

Menurut Theodorus Seran, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum, yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Dijelaskan dia, bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.(*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...