Oleh : Nofry Taek, Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang
Kupang, seputar-ntt.com – Setiap orang bebas untuk berpendapat seusai dengan apa yang dipikirkannya. Inlah yang dinamakan hak untuk menyampaikan pendapat. Di Indonesia kebebasan berpendapat adalah hak institusional. Di mana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi ; “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Dan inilah yang menjamin setiap orang untuk berpendapat baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Tetapi jaminan ini tidak dimaksudkan sebagai izin untuk memfitnah, menyebarkan hoaks, atau menyulut kebencian diantara sesama. Di ruang digital terkhususnya media sosial (FB, IG, TikTok ,dan lainnya),sering dijumpai banyak sekali kebebasan berpendapat baik itu itu dalam tulisan, video dan sebagainya.
Di sinilah persoalan itu muncul. Di mana fitnah, ujaran kebencian, dan serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang marak terjadi khususnya media sosial, yang oknumnya selalu bersembunyi di balik akun anonim. Tapi tidak lagi menjamin seseorang lolos dari jeratan hukum. Karena hoaks dan ujaran kebencian bernuansa SARA juga bisa memicu konflik di tengah masyarakat yang tidak mengetahui berita yang sebenarnya. Sehingga hilangnya etika bukan sekedar soal sopan santun belaka, melainkan melukai orang, merusak kepercayaan publik, dan dalam kasus terburuk, membuka jalan bagi kekerasan.
Sekarang ini kebebasan berpendapat lebih sering di jumpai di media sosial. Dilansir dari media TEMPO.COM, Indonesia menjadi pengguna media sosial terbanyak keempat di dunia dengan jumlah pengguna 176 juta dari 280 juta penduduk Indonesia. Maka tidaklah di Indonesia banyak sekali berita berita hoaks, sindiran, bahkan postingan dan video yang tidak senonoh ditampilkan. Setiap orang merasa bahwa pendapatnya itu benar tanpa memperhatikan nilai etis dibaliknya. Lalu yang menjadi pertanyaanya ialah siapakah yang bertanggungjawab atas semua itu? Dan bagaimana mengatasinya?
Penulis melihat banyak masalah yang terjadi saat ini ialah soal kebebasan berpendapat yang berujung pada kehilangan etika dalam berpendapat. Dimana orang orang mulai mengeritik pemerintah dengan mengedit foto atau video para pemimpin, sehingga objek kritikan itu bukan lagi untuk membangun tetapi berakhir pada penghinaan pribadi karena ketidakpuasan terhadap kinerja. Dan masih banyak lagi kebebasan berpendapat yang kadang tidak bermoral. Inilah yang menjadi keprihatinan penulis. Memang hal utama yang bertanggung jawab atas hal ini adalah pribadi sendiri tapi harus didukung oleh masyarakat sekitar untuk memberikan edukasi yang baik. Agar kebebasan berpendapat ini tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga semua orang.
Pemerintah yang melihat kebebasan berpendapat ini sudah tidak etis lagi, maka dikeluarkan aturan Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026 yang mewajibkan platfrom menurunkan konten yang dirasa tidak pantas atau tidak etis paling lambat empat jam. Aturan ini juga menuai kritikkan dari beberapa pihak yang menilai aturan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi, dan ada yang melihatnya sebagai anti-kritik. Tetapi Komdigi membantahnya dengan menyatakan aturan itu bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk mencegah konten yang sengaja disebar hingga menimbulkan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Sikap penulis terhadap pengaturan ini ialah, bahwa aturan memang diperlukan, sebab kebebasan yang dibiarkan tanpa konsekuensi juga akan membawa banyak pelanggaran moralitas. Tapi aturan yang baik juga harus presisi agar tetap terjaga dengan baik.
Hukum hanya pagar terakhir dari setiap pelanggaran. Maka yang diperlukan ialah kebiasaan dari diri kita sendiri, apakah ingin bebas berpendapat yang beretika ataukah selalu menimbulkan ketidaknyaman dari para pendengar atau pembaca. Sehingga haruslah dipikirkan atau dibaca ulang apa yang akan disampaikan. Apakah ini baik atau tidak. Manusia itu tidak dapat hidup sendiri saja karena sebagai makhluk sosial, diperlukan relasi. Relasi itu akan terjalin baik saat tidak adanya pelanggaran diantara sesama. (*)


Follow