Menia, seputar-ntt.com – Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Weldi Dogenes Ga Loni, menempuh jalur hukum setelah namanya dikaitkan dengan dugaan keributan di arena perjudian yang berlokasi di Ledeke, Kecamatan Sabu Liae.
Weldi secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Sabu Raijua, Senin (2/11/2026).
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/102/XI/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam surat tanda penerimaan laporan, Weldi melaporkan seseorang bernama Yanto Hari sebagai pihak terlapor.
Persoalan ini bermula ketika Weldi membuka akun Facebook miliknya dan menemukan sebuah unggahan di grup Facebook Kelaradui. Unggahan tersebut diduga dibuat menggunakan akun bernama Yanto Hari.
Dalam laporan polisi disebutkan, unggahan itu menuding Weldi, yang merupakan anggota DPRD Sabu Raijua, mengambil parang dan mengancam warga setelah kalah berjudi. Ia juga dituding membuat keributan di arena perjudian yang berlokasi di Ledeke, Kecamatan Sabu Liae.
Postingan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Weldi akhirnya mendatangi Polres Sabu Raijua untuk melaporkan persoalan tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, kepolisian mencatat perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 11.45 WITA, di wilayah Ledeke, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Hingga laporan diterima, perkara tersebut masih berada pada tahap pelaporan. Belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi hukum. Setiap unggahan yang memuat tuduhan terhadap seseorang perlu disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan kehormatan dan nama baik orang lain.(*)


Follow