spot_img

Anggota DPRD Sabu Raijua Laporkan Akun Facebook ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik

Date:

Share:

Menia, seputar-ntt.com – Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Weldi Dogenes Ga Loni, menempuh jalur hukum setelah namanya dikaitkan dengan dugaan keributan di arena perjudian yang berlokasi di Ledeke, Kecamatan Sabu Liae.

Weldi secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Sabu Raijua, Senin (2/11/2026).

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/102/XI/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam surat tanda penerimaan laporan, Weldi melaporkan seseorang bernama Yanto Hari sebagai pihak terlapor.

Persoalan ini bermula ketika Weldi membuka akun Facebook miliknya dan menemukan sebuah unggahan di grup Facebook Kelaradui. Unggahan tersebut diduga dibuat menggunakan akun bernama Yanto Hari.

Dalam laporan polisi disebutkan, unggahan itu menuding Weldi, yang merupakan anggota DPRD Sabu Raijua, mengambil parang dan mengancam warga setelah kalah berjudi. Ia juga dituding membuat keributan di arena perjudian yang berlokasi di Ledeke, Kecamatan Sabu Liae.

Postingan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Weldi akhirnya mendatangi Polres Sabu Raijua untuk melaporkan persoalan tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, kepolisian mencatat perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 11.45 WITA, di wilayah Ledeke, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Hingga laporan diterima, perkara tersebut masih berada pada tahap pelaporan. Belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi hukum. Setiap unggahan yang memuat tuduhan terhadap seseorang perlu disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan kehormatan dan nama baik orang lain.(*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...