spot_img

Takut KPK, NTT Kurangi Pengiriman Sapi

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Untuk menghindari temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Provinsi NTT tahun 2015 ini menurunkan kuota pengiriman sapi ke luar NTT. Pasalnya, pengiriman sapi tidak boleh melebihi kuota yang ditetapkan dan harus melalui koordinasi, supervisi, dan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap pengiriman Sapi ke luar daerah harus melalui koordinasi dengan KPK. Intinya tidak boleh melebihi kuota yang telah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Thobias Ully, di Kupang, Kamis ( 22/1/2015)

Thoby Uly mengakui kuota pengiriman sapi Provinsi NTT  ke luar daerah mengalami penurunan.Tahun 2014 kuota pengiriman sebanyak 62.605 ekor menjadi 51.334 ekor pada tahun 2015. Penurunan sebanyak 11.271 ekor ini karena realisasi pengiriman pada tahun 2014 jauh dibawah kuota yakni hanya 49.658 ekor.

“Kita realistis saja, kuota kita tahun ini  51.334 ekor karena realisasi  tahun lalu hanya 49.658 ekor,” katanya.

Menurutnya, kuota pengiriman sapi tahun ini baru diajukan kepada Gubernur, yang merupakan akumulasi dari perhitungan semua kabupaten/kota di NTT dalam rapat yang dilaksanakan di Kupang Senin (19/1/2015).

Menurutnya, pembatasan pengiriman sapi ke luar NTT agar populasi sapi di NTT tidak berkurang. Yang bisa dikirim sesuai ketentuan adalah sapi potong yang beratnya di atas 275 kilogram.

Sementara sapi betina produktif, lanjutnya, dilarang dijual ke luar daerah. Justru, jumlah sapi betina ini harus diperbanyak untuk menambah populasi sapi di NTT secara keseluruhan.

Dia mengharapkan, semua pengusaha konsisten dengan kuota yang ditetapkan sehingga tidak ada lagi sapi yang tertahan di karantina karena sudah habis kuota pengiriman. Pengalaman tahun  lalu, tidak boleh terjadi pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

“Izin pengiriman sapi ke luar NTT diperketat dan hanya dilakukan melalui satu pintu yakni melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT. Namun untuk mendapatkan izin, pengusaha harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan,” jelasnya.(joey)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...