spot_img

Pengawasan IMB Adalah Tugas Camat dan Lurah

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, (BPPT) Kota Kupang, Noce Nus Loak, menjelaskan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pembangunan tower adalah tugas lurah dan camat serta Dinas Perumahan Rakyat  dan Tata Kota.

“Jadi pengawasan IM dan tower itu adalah tugas camat dan lurag bukan tugas kami dari BPPT,” kata Noce Nus Loak kepada wartawan dikantornya, Rabu (27/5/2015), saat dikonfirmasi soal maraknya pembangunan tower dan bangunan di Kota Kupang yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Menurutnya, tugas dari BPPT Kota Kupang adalah melayani masyarakat dalam mengajukan permohonan izin yang telah dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Namun dalam mengeluarkan izin bagi pemohon, BPPT masih harus memberikan berkas yang diajukan pemohon ke dinas teknis, yakni Dinas Perumahan dan Tata Kota untuk melakukan survey dan melegitimasi permohonan izin tersebut.

“Jadi BPPT akan memberikan surat tembusan ke Dinas Perumahan dan Tata Kota. Tujuannya agar Dinas Perumahan dan Tata Kota sebagai dinas teknis bisa mempergunakan tembusan itu dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan, baik itu tower, Ruko, restaurant, hotel, maupun rumah pribadi yang telah memiliki IMB ataupun belum memiliki IMB merupakan tugas dan fungsi dari dinas teknis. Selain dinas teknis, pengawasan juga menjadi tugas dan fungsi dari Lurah, Camat, dan Satpol PP Kota Kupang.

Khusus pembangunan tower di lingkungan masyarakat, kata Noce Nus Loak, sesuai prosedur yang berlaku maka provider pemilik tower harus mendapatkan surat pengantar dari Lurah dan Camat dalam mengurus izin ketinggian tower di TNI Angkatan Udara. Selain itu, provider pemilik tower juga harus mendapatkan izin dari Lurah, Camat, dan dinas teknis terkait jarak radiasi yang nantinya ditimbulkan.

“Jadi jika ada tower di Kota Kupang yang didirikan tanpa IMB, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab dari Lurah, Camat, serta Dinas Perumahan dan Tata Ruang sebagai dinas teknis.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...