spot_img

Pemilik Teddy’s Bar Dituntut Tiga Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Pemilik Teddys Bar, Teddy Tanonef dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa memanipulasi kwitansi jual beli tanah telah terbukti secara sah melanggar hukum. Tuntutan JPU tersebut dibacakan JPU, Glendy Rivano dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (2/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menurut JPU, kwitansi jual beli tanah antara terdakwa dengan pemilik tanah, Thomas Kiu Lubalu yang menurut terdakwa sah, adalah kwitansi palsu. Karena, kwitansi tersebut tidak pernah diserahkan Thomas selaku pemilik tanah kepada anak-anaknya selaku ahli waris.

Olehnya, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar UU tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen. “Dari keterangan ahli waris bahwa ahli waris tidak mengetahui adanya kwitansi tersebut. Karena jika ada kwitansi pasti diserahkan ke mereka selaku ahli waris. Apalagi Thomas Kiu Luablu sekarang sudah meninggal dunia,” ujar Glendy.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, ditemui usai sidang mengaku terima dengan tuntutan JPU yang menuntut kliennya tiga tahun penjara. Menurut Fransisco, persoalan itu akan menjadi terang saat dirinya mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan nanti.

“Jaksa punya hak menuntut klien saya, tetapi pastinya hakim mempunyai pertimbangan lain. masyarakat akan tahu kejelasan kasus ini ketika saya mengajukan pembelaan nanti,” katanya.

Pantauan media ini, terdakwa Teddy Tanonef saat diturunkan dari mobil tahanan tidak dimasukan kedalam sel bersama tahanan lainnya.Ia diduga diperlakukan istimewa oleh pengawal tahanan. Pasalnya, tindakan tersebut sudah berlangsung sejak sidang perdana hingga saat ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira dan dua anggota, Herbert Haarefa dan Jemmy Tanjung. Turut hadir JPU, Glendy Rivano, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Besi. Sidang akan kembali digelar pada, Kamis (5/10) dengan agenda pembelaan. (*timurntt.com)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...