spot_img

Bidan Dewi Tak Ditahan, Ketua Pengadilan Bungkam

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Hingga saat ini bidan Dewi S. Bahren terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi illegal yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara bebas menghirup udara bebas dari balik jeruji.

Pasalnya, terdakwa tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Eko Wiyono selaku ketua majelis hakim hingga saat ini juga tidak punya nyali untuk keluarkan perintah penahanan untuk terdakwa.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Purwono Edi Santosa ketika dikonfirmasi soal hal itu, Selasa (14/6/2016) enggan berkomentar dan terkesan memberikan jawaban atas pertanyaan media.

“Maaf saya tidak mau menjawab hal itu. Silahkan tanya saja pada Humas PN Kupang, Herbert Herefa,”kata Santosa sambil berjalan keluar dari Kantor PN Kupang.

Padahal, majelis hakim PN Kupang memiliki kewenangan lebih untuk bisa menetapkan dan mengeluarkan perintah penahanan untuk terdakwa. Namun, sayangnya hakim Eko Wiyono tidak mampu melakukan hal itu.

Sebelumnya, Humas PN Klas I A Kupang, Herbert Herefa kepada wartawan mengaku bahwa majelis hakim tidak menahan terdakwa dengan alasan bahwa, hakim hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh JPU Kejari Kupang. Dimana, terdakwa dinyatakan tahanan rumah oleh JPU Kejari Kupang.

“Hakim tidak menahan terdakwa karena hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang yang menjadikan terdakwa tahanan rumah, “ ungkap Herefa.

Ketika ditanya apakah hakim memiliki kewenangan lebih untuk menahan terdakwa, Herefa mengakui hal itu. Namun, alasan yang sama digunakan oleh dirinya bahwa hakim PN Klas I A Kupang, hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh JPU Kejari Kupang.

“iya benar hakim punya kewenangan untuk tahan terdakwa tapi hakim hanya ikuti apa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, “ kata Herefa.

Sekedar tahu, nasib Bidan Dewi S. Bahren sangat beruntung dibanding dengan Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, tetap ditahan oleh PN Kupang meskipun nenek tersebut susah sekali berjalan. Bahkan, ketika hendak menjalani sidang terdakwa harus digendong oleh petugas Kejari Kupang.(che)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...