spot_img

Bebas dari Tahan Polda NTT, Alberth Riwu Kore Apresiasi Sikap Humanis Polisi

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Alberth Riwu Kore boleh bernafas lega setelah dibebaskan dari tahanan Polda NTT pada Minggu, (2/10/2022). Alberth disangkakan dugaan kasus penggelapan 9 sertifikat sehingga ditahan oleh penyidik.

Alberth Riwu Kore kepada awak media mengaku sangat respek dengan pelayanan apparat kepolisian selama dia menjadi tahanan di Polda NTT. Sebagai masyarakat awam, dia telah merasakan sendiri bagimana sikap polisi dalam mengayomi.

“Selama dalam tahanan, saya benar-benar merasakan nilai pengayoman dari Polisi dengan tidak meninggalkan ketegasan-ketegasan dan perlakuan yang digariskan oleh ketentuan. Mereka melayani dengan sikap humanis,” ungkap Albert, Minggu (2/10/2022).

Bebasnya Notaris senior NTT ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP – Han/18.e/X/2022/Direskrimum yang yang ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar M. H. Silalahi, S.IK.

Albert mulai ditahan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, setelah melalui rentetan proses. Sebelum ditahan, Albert terlebih dahulu melakukan praperadilan terhadap Polda NTT atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, praperadilan yang dilayangkan oleh Albert Riwu Kore melalui Kuasa Hukumnya John Rihi dan Yanto Ekon ditolak oleh Pengadilan Kelas 1A Kupang.

Albert bahkan masih meyakini bahwa kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada dirinya adalah tidak tepat. Dirinya juga meyakini bahwa pihak Kepolisian pasti tahu pelaku yang sesungguhnya.

“Sertifikat itu diserahkan oleh siapa? Saya serahkan kepada penyidik untuk mengembangkan. Ada pihak lain yang mengambil sertifikat itu dari kami. Sehingga ketika kami dituduhkan sebagai pelaku penggelapan, saya sangat keberatan. Buktinya sampai hari ini saya dibebaskan demi hukum, artinya penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup,” katanya.

Dia berharap agar Polda NTT melalui para penyidik di Direskrimum agar dapat menggali lebih dalam kasus ini, sehingga menemukan tersangka sesungguhnya yang mengambil 9 sertifikat tanah yang dituduhkan kepadanya.

“Saya sangat yakin penyidik tahu orangnya. Tetapi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT dalam hal ini proses penyidikan dan proses penahanan. Kami tunduk dan taat,” tegasnya. (*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...