spot_img

Berkas Daniel Adoe Tiba Di Pengadilan Tipikor

Date:

Share:

Berkas Daniel Adoe Tiba Di Pengadilan Tipikor

Kupang, seputarntt.com – Berkas Mantan Walikota Kota, Daniel Adoe, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP tahun 2010 senilI Rp 2, 6 miliar tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi yang dihimpun di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (21/2/2014) menyebutkan, Kejati NTT telah melimpahkan berkas Daniel Adoe, tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Kota Kupang. Berkas ini diantar oleh penyidik Robert Jimy, ke Pengadilan Tipikor Kupang dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Anderias Benu.

Selain berkas Daniel Adoe, Kejati NTT juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya selaku panitia PHO atau panitia pemeriksa barang masing-masing, Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, dan Agustinus Kia Bala Miten.

Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan atau meregister nomor persidangan untuk masing-masing terdakwa yakni, untuk Daniel Adoe ditetapkan pengadilan tipikor Kupang dengan Nomor 26/Pen.Pidsus/2014/PN.KPG.
Sedangkan berkas panitia pemeriksa barang displit atau dipisahkan juga yakni untuk Fransiskus Kemis dan Sahidi Djahilape dengan nomor 27/Pen.Pidsus/2014/PN.KPG dan tiga lainnya, Simon Bunga, Evi Herlina Rata dan Agustinus Kia Bala Miten dengan Nomor 28/Pen.Pidsus/2014/PN.KPG.

Panitera Muda Tipikor Kupang, Anderias Benu, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pelimpahan berkas Daniel Adoe bersama panitia PHO sudah diterima pengadilan Tipikor Kupang dan selanjutnya menetapkan majaelis hakim guna persidangan.

“Untuk majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini sudah kita tetapkan, kecuali jadwal yang kemungkinan dilakukan pekan depan,” kata Benu.

Majelis hakim, kata dia, yang akan memeriksa kasus ini adalah Khairuludin, (hakim ketua), dengan anggota Agus Komarudin, dan Anshory Syaefudin. “Kemungkinan pekan depan sudah disidangkan karena penetapan majelis hakim telah dilakukan. Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” tutupnya. (Van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...