spot_img

Cabuli Anak Kandung, Oknum Polisi Diancam 15 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang,seputarntt.com – Zeth Andreas Blegur (39) anggota Polres Kupang Kota terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Bunga (15). Mencabuli anak kandungnya sendiri didalam kamar tidur.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Rabu (6/1/2016) mengatakan sesuai dakwaan tindak pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu sekira pukul 21.00 Wita bertempat dikediamannya di jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menurut Wisnu, kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu sekira pukul 14.00 Wita saat Bunga sementara tidur siang di kamar belakang. Saat itu, Zeth Andreas Blegur masuk ke kamar belakang dan langsung menindis Bunga yang sementara tidur. Karena ditindis terdakwa, kata Wisnu, maka Bunga langsung bangun dari tidurnya dan langsung keluar dari kamar. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wita, saat Bunga sementara di dalam kamar, tiba-tiba Zeth Andreas Blegur mengetuk pintu kamar agar dibuka.

Merasa ketakutan, jelas Wisnu, Bunga lalu bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Namun saat itu, terdakwa yang sementara membawa senter lalu menarik korban dan dibawa ke kamar terdakwa.

Sesampainya di kamar terdakwa, lanjut Wisnu, korban disuruh tidur bersama di atas tempat tidur. Namun karena takut, Bunga hanya berdiri saja.  Selanjutnya, tersangka membuka paksa celana pendek termasuk pakaian dalam Bunga. Menurut Wisnu, terdakwa lalu menindis tubuh Bunga. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa lalu keluar kamar.

Ditegaskan Wisnu, perbuatan  Zeth Andreas Blegur itu juga dipertegas dengan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang dimana terhadap tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar. Dan pada alat kelamin Bunga, ditemukan adanya robekan lama.

Perbuatan terdakwa Zeth Andreas Blegur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun. (joe)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...