spot_img

Calon Bupati Belu Terancam Sembilan Bulan Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Calon Bupati Belu periode 2015-2019 yang juga mantan kepala Bappeda Kabupaten Belu, Valens Pareira, terancam sembilan tahun penjara, karena mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang.

Valens dipanggil sebagai saski dengan tersangka Yustinus Berek,terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2012 senilai Rp 44,8 miliar untuk 6.880 unit rumah. Kala itu, Valens masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kabupaten Belu.

“Sudah empat kali dipanggil sebagai saksi, namun dia (Valens) tak pernah penuhi panggilan itu,” kata Helio Araujo, kuasa hukum tersangka Yustinus Berek, Helio Araujo kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2015.

Menurut dia, mangkirnya Valens sebagai saksi dalam kasus itu, telah melanggar pasal 224 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Jika dipanggil lagi, dan dia tidak datang, maka Jaksa bisa menjeratnya dengan pasal itu,” katanya.

Perbuatan Valens, katanya, telah menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi itu, sehingga bisa dilakukan upaya lain dengan menjemput paksa.

Dia mengatakan, keterangan Valens sangat penting dalam perkara itu, karena Valens merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) untuk proyek itu. “Bukan hanya itu, Valens juga mengetahui sisa uang yang ada dalam proyek itu sehingga harus menjelaskan kemana sisa uang itu,” tegasnya.

Kepala seksi pidana khusus Kejari Atambua, Wahyu menegaskan pihaknya akan kembali memanggul Valens Pareira sebagai saksi. “Benar sudah empat kali di panggil, tapi selalu mangkir,” katanya. Kajati NTT, John Purba menegaskan pihaknya akan menjemput paksa saksi. Padahal kasus ini sudah di tunda sebanyak empat kali, karena ketiadaan saksi. “Saya sudah perintahkan JPU untuk jemput paksa saksi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi BSPS Tahun 2012 di Kabupaten Belu sudah diproeses di pengadilan Tipikor Kupang dan sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam kasus itu Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kabid Perumahan Dinas PU Kabupaten Belu Yustinus Berek (YB) telah ditetapkan sebagai tersangka. (reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...